Puluhan warga Desa Badegan, Kecamatan Badegan, Ponorogo, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Desa Badegan, Selasa (14/1/2025).
GARDAJATIM.COM: Puluhan warga Desa/Kecamatan Badegan, Kabupaten Ponorogo, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Desa Badegan, Selasa (14/12025).
Mereka menuntut Kepala Desa Badegan, Didik Suyanto, untuk memberhentikan sementara Kepala Dusun (Kasun) Kroyo terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023.
Para demonstran membawa spanduk dan poster berisi tuntutan pemberhentian sementara.
Koordinator aksi, Kiki Winarno, mengungkapkan kekecewaan warga terhadap dugaan pungli tersebut.
Kasun diduga menarik biaya tambahan untuk pengurusan pecah tanah dan pembuatan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT), melebihi kesepakatan yang telah ditentukan bersama Kelompok Masyarakat (Pokmas) PTSL.
“Kami sudah beberapa kali melakukan mediasi dengan pihak desa dan kecamatan. Uang yang ditarik pun sudah dikembalikan, tetapi itu tidak cukup. Kami minta kepala dusun mengundurkan diri atau diberhentikan sementara sesuai aturan,” tegas Kiki Winarno.
Sebelumnya, mediasi telah dilakukan oleh pemerintah desa dan Kecamatan Badegan. Kasun Kroyo dilaporkan telah mengembalikan dana yang diduga diminta dari warga.
Kepala Desa Badegan, Didik Suyanto, menandatangani surat pernyataan untuk menindaklanjuti tuntutan warga terkait dugaan pungli oleh Kepala Dusun Kroyo, Selasa (14/1/2025).
Namun, warga menilai langkah tersebut belum memberikan efek jera dan tetap menuntut pemberhentian sementara sebagai bentuk penegakan aturan.
Menanggapi aksi tersebut, Kepala Desa Badegan, Didik Suyanto, menyatakan akan segera menindaklanjuti tuntutan warga.
Ia telah menandatangani surat pernyataan untuk menegaskan keseriusan pemerintah desa dalam menangani kasus ini.
“Saya akan segera membuat surat teguran kepada Kepala Dusun Kroyo sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 76 Tahun 2024. Kami berkomitmen menjalankan proses ini secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku,” jelas Didik dalam pernyataan resminya.
Warga berharap langkah tersebut menjadi titik awal perubahan positif di Desa Badegan, sekaligus mencegah terjadinya praktik serupa di masa depan. (Put)
Posting Komentar