Penipuan Berkedok Titipan Uang Terungkap di 22 Lokasi | Selasa 28 Januari 2025 | Foto: Humas Polres Ngawi
GARDAJATIM.COM: Polres Ngawi berhasil mengungkap kasus penipuan dan/atau penggelapan telepon genggam (HP) yang dilakukan di 22 lokasi lintas provinsi.
Kasus ini dirilis secara resmi oleh Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H., di Media Center Polres Ngawi, Selasa (28/01/2025).
Tersangka berinisial RH Bin W (Alm), 51 tahun, berasal dari Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan. Ia menggunakan modus berpura-pura mengenal kerabat korban yang bekerja di luar daerah atau luar negeri.
Dengan sepeda motor Honda ADV bernomor polisi K-5422-GA, RH berkeliling mencari informasi dari warga terkait keluarga korban.
Setelah memperoleh informasi, tersangka mendatangi rumah korban dan mengaku membawa titipan uang dari kerabat mereka.
Ia kemudian meminjam HP korban dengan alasan menelepon atau mengambil uang di BRILink. Setelah meminjam, tersangka langsung melarikan diri tanpa mengembalikan HP tersebut.
Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi yang dipimpin oleh Kanit Pidum Iptu Harli Prabowo berhasil menangkap tersangka di pinggir jalan Desa Beran, Kecamatan/Kabupaten Ngawi pada Kamis (16/1/2025).
Tersangka mengakui telah melakukan penipuan di 22 tempat kejadian perkara (TKP), termasuk di Ngawi (11 TKP), Sragen (4 TKP), Purwodadi (5 TKP), dan Kediri (2 TKP).
Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi, mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus penipuan serupa.
"Kami mengingatkan warga agar berhati-hati terhadap orang asing yang mengaku mengenal kerabat Anda dan meminta meminjam barang berharga. Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwenang," ujar Kapolres.
Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Joshua Peter Krisnawan, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc., menjelaskan bahwa tersangka akan dijerat Pasal 378 KUHP sub Pasal 372 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara, ditambah pemberatan sepertiga hukuman.
"Tersangka telah melakukan aksinya sejak April 2024 dengan total 22 TKP lintas provinsi," imbuhnya.
Polres Ngawi menegaskan komitmennya untuk memberantas kejahatan serupa demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Masyarakat diminta untuk tetap waspada dan bekerja sama dengan kepolisian dalam melaporkan tindakan kriminal. (Hms/Kho)
Posting Komentar