Polres Ngawi Perketat Pengawasan Pupuk Bersubsidi untuk Dukung Ketahanan Pangan

Pelaku Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi Diamankan | Kamis, 30 Januari 2025 | Foto: Humas Polres Ngawi 

GARDAJATIM.COM: Polres Ngawi Polda Jatim berkomitmen mendukung program ketahanan pangan nasional yang dicanangkan pemerintah melalui Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. 

Sebagai bagian dari upaya tersebut, Polres Ngawi menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang tidak sesuai aturan.  

Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto menegaskan bahwa hanya holding BUMN, distributor, dan agen resmi yang diperbolehkan menjual pupuk bersubsidi. 

Selain itu, pupuk bersubsidi tidak boleh dijual di atas harga eceran tertinggi (HET).  

"Saya menegaskan bahwa selain pihak yang ditunjuk resmi, tidak boleh ada yang menjual pupuk bersubsidi. Dilarang juga menjualnya di atas HET," ujar Kapolres Ngawi, Kamis (30/012025).  

Komitmen Polres Ngawi dalam mengawasi distribusi pupuk bersubsidi dibuktikan dengan diamankannya seorang pria berinisial D (42), warga Ngawi, yang diduga menjual pupuk bersubsidi merk Phonska dan Urea secara ilegal.  

Penangkapan bermula ketika Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Peter Krisnawan mencurigai sebuah truk Canter tertutup terpal dengan tulisan "Angkutan Pupuk Bersubsidi Kabupaten Sukoharjo" melintas di Jalan Soekarno, Ring Road Timur Ngawi.  

"Petugas curiga dan saat truk dihentikan, sopir tidak dapat menunjukkan dokumen kelengkapan angkutannya," ungkap Kapolres Ngawi.  

Karena pupuk bersubsidi menjadi perhatian langsung pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan nasional, Polres Ngawi segera mengamankan pelaku beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.  

Kapolres Ngawi menegaskan bahwa pupuk bersubsidi harus disalurkan sesuai dengan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) dan hanya diberikan kepada petani yang berhak. 

Selain itu, pupuk bersubsidi tidak boleh dijual dalam bentuk paket dengan pupuk nonsubsidi.  

"Dilarang menjual pupuk bersubsidi dengan cara dipaketkan dengan pupuk lainnya," tegasnya.  

Polres Ngawi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi distribusi pupuk bersubsidi. 

Jika menemukan indikasi penyalahgunaan atau penjualan pupuk subsidi yang mencurigakan, warga diminta segera melapor ke pihak kepolisian.  

"Laporkan kepada kepolisian jika menemukan penyalahgunaan atau penjualan pupuk bersubsidi yang mencurigakan," imbaunya.  

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Ngawi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Hms/Kho)




0/Post a Comment/Comments