Penyelidikan Dihentikan Berdasarkan Rekomendasi Majelis Disiplin Profesi (MDP) | Sabtu 18 Januari 2025 | Foto : Kholis
GARDAJATIM.COM: Polres Ngawi, Polda Jawa Timur, menghentikan penyelidikan kasus dugaan malpraktik yang melibatkan seorang dokter gigi terkait kematian pasien bernama Nira pada 27 April 2024.
Surat Penghentian Penyelidikan (SP2Lid) telah diserahkan kepada pelapor, Davin Ahmad Sogyan, warga Desa Gendingan, Kecamatan Widodaren, Ngawi, setelah pemeriksaan fakta dan rekomendasi dari Majelis Disiplin Profesi (MDP).
Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penghentian penyelidikan telah sesuai dengan prosedur hukum.
"Hal itu sudah sesuai prosedur yang berlaku," jelasnya saat dihubungi pada Sabtu (18/1/2025).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Joshua Peter Krisnawan, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc., menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pengusutan kasus tenaga kesehatan harus didasarkan pada rekomendasi Majelis Disiplin Profesi (MDP).
“MDP memiliki wewenang untuk menentukan apakah praktik keprofesian dokter gigi telah sesuai standar atau tidak, sebagaimana diatur dalam Pasal 308 UU Kesehatan. Kami hanya menjalankan amanat undang-undang,” tegas AKP Joshua.
Ia juga mengarahkan pihak-pihak yang masih memiliki pertanyaan untuk berkoordinasi langsung dengan MDP pusat.
Di sisi lain, kuasa hukum keluarga Nira, Bibih Haryadi, menyatakan kekecewaannya atas penghentian penyelidikan kasus tersebut.
Ia menyebut akan menempuh langkah hukum lebih lanjut demi mendapatkan keadilan atas kematian kliennya.
"Kami akan terus memperjuangkan keadilan untuk Nira," ujarnya.
Penghentian penyelidikan oleh Polres Ngawi ini menimbulkan pro dan kontra.
Di satu sisi, langkah ini dinilai telah sesuai dengan prosedur hukum dan rekomendasi MDP, namun di sisi lain, pihak keluarga korban merasa belum mendapatkan keadilan.
Pewarta : Kholis
Editor : Redaksi
Posting Komentar