Polres Ngawi Bongkar Peredaran 7 Ton Pupuk Bersubsidi Ilegal

Sopir Truk Distributor Ditangkap Saat Mengangkut Pupuk Tanpa Dokumen Resmi | Kamis, 30 Januari 2025 | Foto: Humas Polres Ngawi

GARDAJATIM.COM: Polres Ngawi berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi dengan total barang bukti mencapai 7 ton. 

Hal itu terungkap, setelah seorang pria berinisial D (42), warga Ngawi, ditangkap saat mengangkut pupuk bersubsidi secara ilegal tanpa dokumen resmi.  

Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang tidak sesuai aturan.  

"Pelaku merupakan sopir truk distributor resmi pupuk bersubsidi di salah satu distributor di Kabupaten Sukoharjo," ujar Kapolres Ngawi dalam konferensi pers, Kamis (30/01/2025).  

Diketahui, pelaku mendapatkan pupuk dengan membeli dari kios resmi di Sukoharjo, Jawa Tengah, seharga Rp130.000 per sak. 

Kemudian, pupuk tersebut dijual kembali ke pembeli di Ngawi dengan harga berkisar antara Rp155.000 hingga Rp220.000 per sak, jauh di atas harga resmi.  

"Tersangka ini sudah dua kali menjual pupuk bersubsidi di luar wilayah edarnya. Modusnya, membeli dari kios resmi di Jawa Tengah dan menjual dengan harga lebih tinggi di Ngawi," lanjutnya.  

Penangkapan terjadi pada Rabu 13 Januari 2025 sekitar pukul 19.00 WIB. Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi yang dipimpin Kanit Pidsus Ipda Agus Marsanto melakukan patroli kring serse di sekitar Jalan Ring Road Timur.  

Saat itu, petugas mencurigai sebuah truk Canter kuning dengan stiker "Angkutan Pupuk Bersubsidi Kabupaten Sukoharjo". 

Bak truk tertutup rapat menggunakan terpal, sehingga menambah kecurigaan.  

Saat diperiksa, sopir truk tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait pengangkutan pupuk bersubsidi.

Akibatnya, pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Ngawi untuk penyelidikan lebih lanjut.   

Polisi menyita barang bukti berupa:  
- 1 unit truk Canter warna kuning dengan nomor polisi AD-9615-KF  
- 80 sak pupuk bersubsidi merk Urea (masing-masing 50 kg)  
- 60 sak pupuk bersubsidi merk Phonska (masing-masing 50 kg)  
- Total pupuk bersubsidi yang diamankan mencapai 7 ton  

Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Peter Krisnawan, menyatakan bahwa pelaku dijerat dengan pasal terkait penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi.  

"Kepada pelaku, diancam dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar," tegasnya.  

Kasus ini menunjukkan tingginya permintaan pupuk bersubsidi di kalangan petani, yang kerap dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk mencari keuntungan ilegal.

Polres Ngawi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran pupuk bersubsidi yang tidak sesuai prosedur.  

"Kami akan terus meningkatkan pengawasan agar distribusi pupuk bersubsidi berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran," pungkas Kapolres Ngawi. (Hms/Kho)

0/Post a Comment/Comments