Polres Madiun Ungkap Dua Kasus Curanmor, Dua Tersangka Diamankan

Modus Curanmor: Kendaraan Tak Terkunci Jadi Sasaran Utama | Selasa 28 Januari 2025 | Foto: Humas Polres Madiun

GARDAJATIM.COM: Jajaran Polres Madiun berhasil menangkap dua tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam dua kejadian berbeda, Selasa (28/01/2025).

Para pelaku, yakni JS (23), warga Bangkalan, dan DA (48), warga Wungu, Madiun, diduga terlibat dalam aksi pencurian yang meresahkan warga.  

JS ditangkap setelah mencuri dua unit sepeda motor, yaitu Honda Beat Street tahun 2024 dengan nomor polisi AE-5181-IV dan Honda Vario tahun 2016 dengan nomor polisi AB-5978-BH. 

Pencurian dilakukan pada Minggu, 22 Desember 2024, di dua lokasi berbeda, yakni rumah kos di Kelurahan Nglames dan rumah Sri Haryati di Desa Tiron, Madiun.  

Menurut kronologi, pelaku menggunakan besi beton untuk merusak kunci sepeda motor. 

Salah satu kendaraan curian, Honda Vario, dijual melalui Facebook dengan transaksi COD di Bangkalan seharga Rp 5 juta. 

Namun, pada Senin, 30 Desember 2024, polisi berhasil meringkus JS di Jalan Panglima Sudirman, Nganjuk, beserta barang bukti Honda Beat Street.  

Barang bukti lainnya yang turut diamankan antara lain:  

- Besi beton yang digunakan untuk membobol kunci.  
- Handphone Realme C11 milik tersangka.  
- Hoodie hitam dan celana pendek yang dikenakan tersangka.  

Sementara itu, tersangka DA diduga melakukan pencurian enam unit sepeda motor di berbagai lokasi di Madiun sejak November 2024 hingga Januari 2025. 

Wilayah pencurian mencakup Krajan, Mejayan, Wonoasri, dan Wungu.  

Modus operandi yang digunakan DA adalah mengambil kendaraan yang ditinggalkan pemiliknya dalam kondisi tidak terkunci. 

Beberapa kendaraan yang dicuri antara lain:  

1. Honda Beat tahun 2021, nomor polisi AE-4416-WA.  
2. Honda Vario 125 tahun 2018, nomor polisi AE-5023-EDC.  
3. Honda Beat tahun 2023, nomor polisi AE-2404-IT.  

Semua barang bukti sepeda motor yang berhasil diamankan kini berada di Polres Madiun untuk penyelidikan lebih lanjut.  

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang membawa ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.  

Kapolres Madiun mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan.
  
"Pastikan kendaraan selalu terkunci ganda dan parkir di tempat yang aman. Laporkan segera jika ada aktivitas mencurigakan," ujarnya.  

Dengan penangkapan ini, Polres Madiun berharap dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menekan angka kriminalitas di wilayah hukumnya. (Hms/Red)

0/Post a Comment/Comments