Dua kelompok masyarakat diduga dipungut Rp 2,2 juta per sapi, total mencapai Rp 90 juta | Rabu, 22 Januari 2025 | Foto: Ilustrasi
GARDAJATIM.COM: Polres Madiun tengah menyelidiki dugaan pungutan liar (pungli) terkait bantuan sapi dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan) tahun anggaran 2023.
Dugaan ini melibatkan dua kelompok masyarakat (Pokmas) di Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, yang masing-masing menerima 20 ekor sapi.
Kanit Tipikor Polres Madiun, Iptu Yoyok Sutoyo, menjelaskan bahwa setiap anggota Pokmas diduga diminta membayar Rp 2,2 juta per sapi.
Jika dihitung, total pungutan liar dari kedua kelompok ini mencapai hampir Rp 90 juta.
“Dugaan pungli ini masih dalam tahap penyelidikan. Setiap penerima diduga membayar Rp 2,2 juta. Namun, semua uang sudah dikembalikan,” ungkap Iptu Yoyok, Rabu (22/1/2025).
Selain dugaan pungli, pihak Polres juga menemukan bahwa kondisi sapi yang diterima Pokmas tidak sesuai standar. Banyak sapi yang terlihat kurus dan kecil.
“Sapinya kurus-kurus dan kecil. Setiap anggota Pokmas menerima satu ekor sapi,” tambahnya.
Saat ini, Polres Madiun masih memproses pemeriksaan terhadap Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Kabupaten Madiun sebagai verifikator bantuan tersebut.
“Kami akan meminta keterangan dari DKPP selaku pihak yang memverifikasi data kelompok penerima,” lanjutnya.
Sementara itu, Kepala DKPP Kabupaten Madiun, Paryoto, membenarkan bahwa pihaknya hanya bertugas memverifikasi data Pokmas penerima bantuan tersebut.
“DKPP hanya melakukan verifikasi kelompok penerima yang terdaftar di Madiun,” ujarnya singkat.
Penyelidikan ini menjadi perhatian untuk memastikan bahwa program bantuan pemerintah dapat tersalurkan secara transparan tanpa penyimpangan.
Polres Madiun diharapkan segera menyelesaikan kasus ini guna memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. (Tim/Red)
Posting Komentar