Soroti Gedung Rp 2 Miliar (atas) dan Penahanan Kepala Kesbangpol (bawah) | Kamis, 23 Januari 2025 | Foto : Ist
GARDAJATIM.COM: Organisasi non-pemerintah Pentas Gugat melontarkan kritik keras terhadap dua fenomena yang mencuat di Kabupaten Madiun: peresmian gedung baru Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun senilai Rp 2,5 miliar dan penahanan Mashudi, Kepala Kesbangpol, atas dugaan korupsi.
Koordinator Pentas Gugat, Herukun, menyoroti hibah pembangunan gedung baru Kejari dari Pemkab Madiun yang memakan biaya fantastis, Rp 2.499.499.900.
Ia menyebut keputusan tersebut tidak tepat, terutama saat banyak bangunan SDN di Madiun membutuhkan perbaikan mendesak.
“Pemberian hibah ini bertentangan dengan amanat UU No. 23 Tahun 2014 Pasal 12 Ayat (1), yang mewajibkan Pemkab membiayai pembangunan dan renovasi sekolah dasar negeri. Ini bukti nyata ketidakpedulian Pemkab terhadap pendidikan,” tegas Herukun.
Ia juga menambahkan bahwa anggaran pendidikan sebenarnya dapat diambil dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Insentif Daerah (DID), atau sumber lain yang tidak memengaruhi aset desa.
Pentas Gugat menilai keputusan ini menunjukkan prioritas yang keliru di tengah kebutuhan mendesak untuk meningkatkan kualitas pendidikan.
Selain mengkritik hibah gedung, Pentas Gugat juga menanggapi penahanan Mashudi, Kepala Kesbangpol Kabupaten Madiun, oleh Kejari.
Mashudi diduga terlibat dalam korupsi pembebasan lahan tol Madiun-Kertosono di Desa Cabean, Kecamatan Sawahan.
“Penahanan Mashudi tidaklah istimewa. Kasus ini hanyalah satu dari sekian banyak dugaan korupsi di Madiun yang belum dituntaskan. Sebut saja kasus talud Singgahan, Pilkades Serentak 2021, RTH 2019, hingga aplikasi Zero Risk BPBD 2020 senilai Rp 349 juta yang tidak berfungsi,” ungkap Herukun.
Ia menyoroti lemahnya pengawasan dan proses hukum atas kasus-kasus tersebut.
Menurutnya, banyak kasus hanya diakhiri dengan pengembalian kerugian negara tanpa melibatkan audit resmi dari BPK atau BPKP.
Herukun juga menyinggung praktik korupsi yang meluas di dunia pendidikan, termasuk pungutan liar berkedok sumbangan komite sekolah, penyalahgunaan dana BOS dan BOP, hingga praktik jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) yang seharusnya dilarang.
“Ketika korupsi menjadi budaya di sekolah, tamatlah masa depan pendidikan kita. Sekolah tak lagi menjadi tempat membentuk generasi bersih, tetapi justru menciptakan calon koruptor,” ujar Herukun.
Pentas Gugat berharap Kejari Madiun mampu membuktikan integritasnya dengan berani mengusut berbagai dugaan korupsi yang merajalela, terutama yang menyangkut sektor pendidikan dan Dana Desa.
“Keistimewaan Kejari Madiun diuji. Jangan hanya berhenti di penahanan Mashudi, tetapi juga usut dugaan penyimpangan di dunia pendidikan dan lainnya,” pungkas Herukun.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejari Kabupaten Madiun belum memberikan tanggapan resmi terkait kritik ini. (Tim/Red)
Posting Komentar