Dinas Perikanan dan Peternakan Ajukan Penutupan Sementara, Namun Masih Menunggu Tindak Lanjut, Jumat (10/01/2025) Foto: Kholis
GARDAJATIM.COM: Meski angka kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kabupaten Ngawi terus meningkat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi belum menerapkan Surat Edaran (SE) Menteri Pertanian terkait penutupan sementara pasar hewan.
Hingga kini, usulan dari Dinas Perikanan dan Peternakan (DPP) Kabupaten Ngawi masih menunggu tindak lanjut dari Bupati.
Kepala Bidang Kesehatan DPP Ngawi, Supriyanto, menjelaskan bahwa SE Menteri Pertanian Nomor B-03/PK.320/M/01/2025 tertanggal 3 Januari 2025 merekomendasikan penutupan pasar hewan selama 14 hari untuk memutus rantai penyebaran virus PMK.
Berdasarkan data per 10 Januari 2025, sebanyak 707 ekor sapi di Ngawi telah terinfeksi virus PMK. Dari jumlah tersebut, 83 ekor mati, 195 ekor dinyatakan sembuh, dan sisanya masih dalam proses identifikasi.
“Penutupan pasar hewan ini penting dilakukan karena pasar disinyalir menjadi sumber penularan terbesar virus PMK,” ujar Supriyanto.
Ia menambahkan, pasar-pasar hewan di wilayah Ngawi seperti Pasar Paron, Kendal, Jogorogo, Kandangan, dan Karangjati menjadi fokus utama pengendalian.
Bila kebijakan ini diterapkan, kendaraan pengangkut hewan yang tetap memaksa masuk akan diminta untuk putar balik.
“Kami akan memastikan kendaraan pengangkut yang membandel tidak masuk pasar demi menjaga keselamatan hewan lainnya,” tambah Supriyanto.
Tingginya angka penyebaran PMK menimbulkan kekhawatiran bagi para peternak.
Namun, hingga saat ini, keputusan penutupan pasar hewan di Kabupaten Ngawi masih menunggu tindak lanjut dari Pemkab. Langkah strategis untuk mencegah penyebaran lebih luas diharapkan segera diterapkan.
Pewarta : Kholis
Editor: Redaksi
Posting Komentar