Tersangka Dijerat Pasal Perlindungan Anak dan Pasal 341 KUHP dengan Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara, Senin (13/01/2025) Foto: Humas Polres Madiun
GARDAJATIM.COM: Kepolisian Resor Madiun mengungkap kasus tragis kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian, Senin (13/01/2025).
Sepasang kekasih, VVKR (25) dan EENO (19), ditangkap setelah terbukti membuang bayi mereka yang baru lahir ke sungai untuk menutupi aib kehamilan di luar nikah.
Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi LP/B/3/I/2025/SPKT/POLSEK NGLAMES/POLRES MADIUN/POLDA JATIM, tertanggal 9 Januari 2025. Kejadian memilukan ini terjadi di sungai Dusun Nglegok, Desa Tiron, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun.
Pada 8 Januari 2025, tersangka EENO melahirkan seorang bayi laki-laki di rumahnya tanpa bantuan medis.
Dalam kondisi panik, EENO menghubungi VVKR melalui pesan WhatsApp dan meminta agar bayi tersebut segera "diurus."
VVKR, yang saat itu berada di bawah pengaruh minuman keras, membawa bayi hidup-hidup menggunakan tas ransel ke sungai dan membuangnya.
Bayi malang tersebut sempat menangis dan bergerak sebelum dilemparkan ke sungai.
Tragisnya, bayi terbentur dinding sungai sebelum tenggelam. Penemuan mayat bayi pada 9 Januari 2025 memicu penyelidikan yang mengarah pada penangkapan pasangan tersebut.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
- Dua unit handphone merek Redmi.
- Dua unit sepeda motor dengan nomor polisi AE-3685-IW dan AE-2440-GM.
- Tas ransel, helm, pakaian, dan screenshot foto bayi yang dikirim melalui WhatsApp.
Tersangka mengaku nekat membuang bayi untuk menutupi aib kehamilan di luar nikah.
Mereka bahkan mencoba menggugurkan kandungan menggunakan obat tradisional dan bantuan dukun aborsi, namun upaya tersebut gagal.
Menurut Undang - undang tersangka dijerat dengan:
1. Pasal 80 ayat (3) dan (4) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.
2. Pasal 341 KUHP, yang mengatur hukuman bagi ibu yang dengan sengaja menghilangkan nyawa anaknya saat atau tidak lama setelah dilahirkan, dengan ancaman penjara hingga 9 tahun.
Kapolres Madiun mengimbau masyarakat untuk tidak segan mencari bantuan medis atau konseling jika menghadapi kehamilan di luar nikah.
“Setiap anak memiliki hak untuk hidup dan dilindungi. Kepolisian akan menindak tegas segala bentuk kekerasan terhadap anak,” tegas Kapolres.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya edukasi kesehatan reproduksi dan perlindungan terhadap anak sejak dalam kandungan.
Aparat kini tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan. (Hms/Red)
Posting Komentar