GARDAJATIM.COM: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ngawi secara resmi menetapkan pasangan Ony Anwar Harsono dan Dwi Rianto Djatmiko (Ony-Antok) sebagai Bupati dan Wakil Bupati Ngawi untuk lima tahun ke depan.
Pasangan calon nomor urut satu ini berhasil meraih 409.499 suara sah atau 94,08% dari total suara sah, sebuah kemenangan mutlak dalam Pemilukada 2024.
Penetapan pasangan bupati dan wakil bupati terpilih dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang berlangsung di Kurnia Convention Hall, Kamis (09/01/2025).
Ketua KPU Kabupaten Ngawi, Samsu Mustakim, membacakan Surat Keputusan Nomor 14 Tahun 2025, yang kemudian disepakati dan ditandatangani oleh seluruh komisioner KPU.
“Alhamdulillah, hari ini KPU Kabupaten Ngawi telah menetapkan pasangan calon nomor urut satu sebagai bupati dan wakil bupati Ngawi terpilih,” ungkap Samsu Mustakim dalam keterangannya usai rapat pleno.
KPU Kabupaten Ngawi memastikan pelaksanaan Pemilukada berlangsung tanpa gugatan ataupun sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
Selanjutnya, keputusan tersebut akan disampaikan kepada DPRD Kabupaten Ngawi, sembari menunggu jadwal pelantikan resmi pasangan Ony-Antok.
“Satu hari setelah penetapan, kami akan menyampaikan hasil ini ke DPRD Kabupaten Ngawi. Kemudian, kita menunggu jadwal pelantikan dari pemerintah,” jelas Samsu.
Dalam kesempatan yang sama, Ony-Antok mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih atas dukungan masyarakat Ngawi.
“Terima kasih kepada masyarakat Kabupaten Ngawi yang telah menjaga pelaksanaan pilkada tetap aman dan tertib. Apresiasi juga kami berikan kepada TNI dan Polri atas pengamanan yang maksimal,” ujar Ony.
Pasangan Ony-Antok menyatakan siap menjalankan masa pemerintahan lima tahun ke depan dengan fokus pada visi dan misi pembangunan yang lebih baik.
Penetapan Ony-Antok sebagai Bupati dan Wakil Bupati Ngawi untuk lima tahun ke depan menandai keberlanjutan kepemimpinan yang diharapkan mampu membawa Kabupaten Ngawi ke arah lebih maju.
Pewarta: Kholis
Editor: Redaksi
Posting Komentar