KPU Ngawi Pastikan Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Tepat Waktu

Ketua KPU Ngawi, Samsu Mustakim; Jadwal Pelantikan 10 Februari 2025 Dipastikan Tanpa Penundaan, Menunggu Kepastian BPRK MK, Kamis (2/1/2025) Foto: Kholis

GARDAJATIM.COM: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ngawi memastikan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan dilakukan tepat waktu, sesuai jadwal yang telah ditentukan, yaitu pada 10 Februari 2025.  

Ketua KPU Ngawi, Samsu Mustakim, menyampaikan bahwa pelantikan di wilayah tanpa sengketa Pilkada tidak akan mengalami penundaan. 

Namun, jika terdapat sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), jadwal pelantikan dapat mundur sesuai hasil persidangan.  

"Untuk Kabupaten Ngawi, tidak ada sengketa dalam Pilkada saat ini, baik pada tingkat Pilgub maupun Pilbup. Oleh karena itu, jadwal pelantikan dipastikan tidak akan mundur," ujar Samsu Mustakim saat memberikan keterangan kepada media.  

Meskipun pelantikan dipastikan sesuai jadwal, penetapan Bupati dan Wakil Bupati Ngawi terpilih masih menunggu Surat Resmi Buku Register Perkara Konstitusi (BPRK) yang akan diterbitkan MK. 

Berdasarkan jadwal, BPRK akan diterbitkan antara 3-6 Januari 2025.  

"Surat resmi dari MK menjadi dasar final untuk memastikan bahwa tidak ada sengketa hukum terkait Pilkada di Ngawi," tambah Samsu Mustakim.  

Dengan tidak adanya sengketa di Kabupaten Ngawi, proses transisi pemerintahan diharapkan berjalan lancar, sehingga Bupati dan Wakil Bupati terpilih dapat segera menjalankan program-program kerja demi kepentingan masyarakat. (Hms/Kho)

0/Post a Comment/Comments