Doni Koesoema Albertus, Pengamat Pendidikan dan Dewan Pengarah Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia sekaligus Dosen Universitas Multimedia Nusantara.
GARDAJATIM.COM: Diduga masih banyaknya komite sekolah yang melakukan pungutan berkedok sumbangan sukarela menjadi bahan perbincangan dan pendapat di kalangan masyarakat.
Pasalnya, banyak sekolah diduga masih menarik sumbangan komite dari wali murid atau orang tua siswa namun pada kenyataannya sumbangan tersebut menentukan jumlah besaran nilai sumbangan.
Usai pemberitaan sebelumnya yang dirilis oleh media gardajatim.com viral di media sosial, banyak pro dan kontra di masyarakat yang turut mengomentari isu tersebut.
Tangkapan layar komentar dari salah satu akun media sosial Tiktok terkait berita sumbangan Komite
"Inilah alasan alm. Bapak dulu kalau ada rapat komite tidak mau hadir, yang katanya kesepakatan wali murid tapi sebelumnya dari sekolah memang sudah ditetapkan segitu sebelumnya. Jadi wali murid itu serba salah, misal usulpun atau keberatan ya ujung-ujungnya terpaksa ngikut bayar segitu. Tetap kalah sama (kesepakatan walimurid)," tulis Yelistore yang turut mengomentari berita di TikTok gardajatim.
Namun ada juga yang setuju dengan sumbangan yang besarannya sudah ditentukan tersebut.
"Saya alumni SMKN 2 Pacitan. Meskipun demikian dulu tidak ada yang protes, karena fasilitas untuk menunjang pembelajaran dan ekstra kurikuler sangat bagus dan di perhatikan sekali," tulis akun TikTok Neng_Elisha.
Akun bernama Antonio _Gonte turut meramaikan komentar di media sosial tersebut. Ia mengatakan bahwa tidak masalah ada pungutan asal aturannya jelas.
"Jangankan 1,2 juta, iuran 12juta pun kalo emang jelas aturannya gak apa-apa kok. Jelaskan dulu ke orang tua/wali, iuran uang gedung, iuran komite dll yang ditentukan jumlahnya ada peraturannya gak," tulis Antonio_Gonte.
Dalam salah satu media, pihak sekolah melalui Kepalas Sekolahnya, Subagyo, mengatakan bahwa kabar siswa yang belum membayar sumbangan komite tidak boleh ikut ujian adalah hoax dan menyesatkan.
Komentar dari salah satu aku yang turut membenarkan berita tersebut
Padahal sebelumnya media mengatakan adanya dugaan itu berdasarkan informasi yang disampaikan oleh salah satu orang tua siswa dan tidak mengarah kepada tuduhan.
Banyaknya masyarakat yang belum memahami regulasi terkait sumbangan komite sekolah dan hanya menggunakan persepsi masing-masing mendapat perhatian dari salah satu pengamat Pendidikan.
Menurut Doni Koesoema Albertus, Dewan Pengarah Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia sekaligus Dosen Universitas Multimedia Nusantara menjelaskan bahwa, Komite sekolah memang bertugas mencari dana dari luar tetapi tidak boleh menentukan besaranya.
"Komite tidak boleh menentukan besaran sumbangan. Ini melanggar Permendikbud No.75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Komite memang bertugas mencari dana di luar orang tua, tetapi tidak boleh melakukan pungutan yang besarnya ditentukan," kata Doni Koesoema dalam pesan tertulisnya.
"Kalau sumbangan itu sukarela, besaran tidak ditentukan dan tidak ada konsekuensi apa-apa, namanya juga sumbangan, ini prinsipnya," sambung Doni.
Lebih lanjut, Doni Koesoema menyebut bahwa Guru dan Komite tidak boleh membuat keputusan untuk memungut.
"Kadang komite memakai modus sumbangan wajib yang besarannya sudah ditentukan. Ini tetap melanggar. Di dalam pasal 12 Permendikbud tersebut jelas disebutkan larangan bagi komite. Yang melanggar bisa dilaporkan ke dinas pendidikan atau laporkan ke Itjen Kemendikbud," pungkas Doni.
Posting Komentar