Kejari Tetapkan Kepala Kesbangpoldagri Madiun Tersangka Kasus Korupsi

Mashudi, Mantan Camat Sawahan, Ditahan Setelah Terbukti Melakukan Penyimpangan Jual Beli Tanah Tol Tahun 2016-2017 dengan Kerugian Negara Rp 217 Juta | Rabu, 22 Januari 2025 | Foto: Ist

GARDAJATIM.COM: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun resmi menetapkan Mashudi, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri (Kesbangpoldagri), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembebasan tanah untuk jalan tol ruas Madiun-Kertosono di Desa Cabean, Kecamatan Sawahan.

Dugaan korupsi ini terjadi pada tahun anggaran 2016-2017, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp 217 juta.

Kajari Kabupaten Madiun, Oktario Hartawan Achmad, mengungkapkan bahwa Mashudi, yang juga mantan Camat Sawahan sekaligus Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS), diduga melakukan penyimpangan dalam penandatanganan akta jual beli tanah.

"Ada pelanggaran dalam persyaratan yang tidak sesuai aturan sehingga menimbulkan kerugian negara," jelas Oktario pada Rabu (22/01/2025).

Setelah menjalani pemeriksaan selama empat jam, Mashudi resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. 

"Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, penyidik memutuskan untuk menahan tersangka," tambah Oktario.

Mashudi diketahui telah menjalani pemeriksaan sejak 5 Agustus 2024. 

Selain dirinya, sejumlah pihak lain seperti pemilik tanah, perangkat desa, kepala desa, dan pihak terkait jalan tol juga telah diperiksa.

Sementara itu, Kuasa hukum Mashudi, Prijono, menyatakan akan mengajukan penangguhan penahanan mengingat kliennya memiliki riwayat kesehatan yang serius.

"Saya akan mengajukan penangguhan tahanan kota karena klien saya menderita kanker paru-paru stadium empat. Jumat nanti klien saya dijadwalkan menjalani kemoterapi di RSUD Dr. Soetomo, Surabaya. Ini akan sangat berisiko jika tidak dikabulkan," ujar Prijono saat dikonfirmasi, Rabu (22/1/2025).

Prijono juga mengungkapkan keterkejutannya atas penetapan status tersangka terhadap Mashudi yang langsung disertai penahanan. 

"Sebagai kuasa hukum, saya sangat terkejut. Pemanggilan dilakukan kemarin, dan hari ini langsung menjadi tersangka sekaligus ditahan," katanya.

Menurutnya, Mashudi dikenakan sangkaan pasal 21 dan 22 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang terkait tindakan menghalangi proses penyelidikan dan penyidikan. 

"Sangkaan utamanya terkait dugaan korupsi, namun ada tambahan pasal terkait upaya menghalangi dan mengganggu proses hukum," pungkasnya. (Tim/Red) 

0/Post a Comment/Comments