Kejari Madiun Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Kolam Renang dan Lahan Tol

Tiga Kasus Besar di Kabupaten Madiun Masuk Tahap Penetapan Tersangka Awal Tahun 2025, Selasa [31/12/2024] Foto: Ilustrasi

GARDAJATIM.COM: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun semakin intensif mengusut dugaan korupsi dalam pembangunan dua proyek kolam renang dan pengadaan lahan untuk jalan tol ruas Ngawi-Kertosono. 

Penetapan tersangka dipastikan akan dilakukan setelah menerima hasil keterangan saksi ahli dari Universitas Sebelas Maret (UNS) pada awal 2025.

Kepala Kejari Kabupaten Madiun, Oktario Hartawan Achmad, menegaskan bahwa langkah ini menjadi penentu siapa saja yang terlibat dalam kasus yang telah merugikan keuangan daerah.

"Dalam waktu dekat, setelah ada keterangan ahli dari UNS, kita bisa menetapkan siapa saja yang menjadi tersangka,” ujar Oktario, Selasa (31/12/2024), di ruang kerjanya.

Tiga Kasus Korupsi yang Diselidiki:

1. Dugaan Korupsi Kolam Renang Dusun Watugong, Desa Sukosari, Kecamatan Dagangan:

Proyek ini menggunakan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2022.

2. Dugaan Korupsi Kolam Renang Dusun Mundu, Desa Gemarang, Kecamatan Gemarang:

Pembangunan ini dibiayai oleh BKK BPKAD tahun anggaran 2021 dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2019.

3. Dugaan Penyimpangan Pelepasan Hak Tanah Kas Desa (TKD) Desa Cabean, Kecamatan Sawahan:

Kasus ini berkaitan dengan tukar-menukar tanah kas desa untuk proyek jalan tol ruas Ngawi-Kertosono tahun 2016-2017.

Foto: Kepala Kejari Kabupaten Madiun, Oktario Hartawan Achmad.

Kejari Madiun saat ini hanya menunggu kelengkapan berkas dari saksi ahli UNS untuk mempercepat proses penyidikan. 

Oktario optimis, nama-nama tersangka dapat segera diumumkan pada awal Januari 2025.

“Insyaallah, awal tahun sudah bisa ditetapkan,” tegasnya.

Kasus-kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat dampaknya terhadap masyarakat dan tata kelola pemerintahan yang bersih. (Tim/Red)

0/Post a Comment/Comments