Dihentikan oleh Polres, Keluarga Nira Pertanyakan Kejanggalan dan Cari Keadilan Hingga ke DPRD | Kamis 16 Januari 2025 | Foto : Kholis
GARDAJATIM.COM: Kasus malapraktik seorang dokter gigi di Kabupaten Ngawi yang menyebabkan Nira Anita Asih, warga Desa Gendingan, Kecamatan Widodaren, resmi ditutup oleh penyidik Polres Ngawi melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterima keluarga pada 15 Januari 2025.
Davin Ahmad Sofyan, 28, yang merupakan suami korban malapraktik dokter gigi tersebut kemudian menuntut keadilan dengan melakukan aksi di depan Kantor DPRD Kabupaten Ngawi, Kamis (16/1/2025).
Alasan mendasar yang membuat amarahnya memuncak karena kasus yang dia laporkan ke Polres Ngawi 27 Mei 2024 lalu dihentikan hanya karena rekomendasi yang terbit Majelis Disiplin Profesi (MDP) menyatakan oknum dokter gigi yang menangani tindakan cabut gigi bungsu Nira Anita Asih telah sesuai prosedur.
Bibih Haryadi, Kuasa Hukum keluarga Nira menyampaikan ada indikasi kejanggalan dalam penanganan kasus yang menjerat oknum.
Kejanggalan yang dimaksud adalah penerbitan surat rekomendasi oleh Majelis Disiplin Profesi (MDP) menyatakan tindakan yang dilakukan oleh dokter gigi dalam penanganan cabut gigi bungsu milik Nira Anita Asih telah sesuai prosedur.
"Kami menganggap ada kejanggalan dalam kasus ini, jadi kasus ini telah dihentikan melalui SP3 atas surat rekomendasi MDP yang menyatakan dokter gigi yang menangani Nira tidak ada kelalaian," ucapnya.
Lebih lanjut, Bibih Haryadi menjelaskan bahwa surat rekomendasi yang diterbitkan MDP bertolak belakang dengan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Ngawi.
Menurutnya, hasil penyelidikan yang dilakukan Polres Ngawi setelah menerima laporan pada 27 mei 2024 lalu telah menemukan 2 alat bukti yang cukup untuk dinaikan ke tingkat penyidikan.
"Padahal sejauh ini setelah penyidik Polres Ngawi melakukan penyelidikan telah menemukan 2 alat bukti yang cukup, maka kami ke DPRD ini untuk meminta dukungan dalam menuntut keadilan untuk istrinya mas Davin," jelasnya.
Sementara itu, Yuwono Kartiko, Ketua DPRD Kabupaten Ngawi menyatakan pihaknya memiliki keterbatasan wewenang dalam kasus hukum seperti yang menimpa Nira Anita Asih.
Meskipun demikian, pihaknya bakal mencoba memberi bantuan dengan cara menyalurkan aspirasi yang menjadi tuntutan keluarga Nira Anita Asih kepada komisi 3 DPR RI.
"Dalam kasus hukum seperti ini tentu kami memiliki keterbatasan, upaya yang coba kami tempuh adalah mengkomunikasikan ini kepada komisi 3 DPR RI," tutupnya.
Pewarta: Kholis
Editor : Redaksi
Posting Komentar