Dugaan PMH Bupati Pacitan Tak Bisa Dilanjutkan, PN Pacitan Tak Berwenang Adili Perkara

Sidang putusan terkait perkara BOSDA di Pengadilan Negeri Pacitan, Rabu (8/1/2025).


GARDAJATIM.COM: Setelah melaui proses persidangan yang panjang, akhirnya gugatan adanya dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh Bupati Pacitan diputuskan oleh Pengadilan Negeri Pacitan, Rabu (8/1/2025).

Gugatan itu dilayangkan ke PN Pacitan pada hari Jum'at (26/10/2024) oleh tiga orang penggugat melalui Firma Hukum Astra Nawasena Law berkaitan dengan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA).

Dalam amar putusan nomor 12/Pdt.G/2024/PN Pct, menyatakan bahwa PN Pacitan mengabulkan eksepsi kompetensi absolut tergugat dan tergugat intervensi, menyatakan bahwa PN Pacitan tidak berwenang mengadili perkara ini, dan menghukum pihak penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 205 ribu.

Kuasa hukum penggugat, Yoga Tamtama Pamungkas mengatakan bahwa, meskipun PN sudah memutuskan, tetapi materi gugatan belum di uji.

"Materi gugatan belum diperiksa dan diadili, dan belum bisa disimpulkan materi gugatan tersebut benar atau salah," ucap Yoga memberikan keterangan, Rabu (8/1/2024).

"Yang terpenting, perihal BOSDA sudah menjadi perhatian publik dan menjadi pemahaman masyarakat bahwa pendidikan dasar sesuai dengan amanat perundang-undangan adalah gratis. Dan jika ada wali murid dan siswa terkena sanksi perihal beban biaya sekolah yang membebaninya, kemudian meminta pendampingan maka saya siap menjadi kuasa hukumnya," beber Yoga.

Pihaknya masih akan berfikir dan berdiskusi dengan kliennya terlebih dahulu terkait langkah adanya putusan tersebut.

"Pada intinya materi gugatan belum diuji.
Kalau menggugat di PTUN, butuh biaya banyak. Pihak pemberi kuasa kemungkinan tidak mampu karena tempatnya juga di Provinsi," tuturnya.


Disisi lain, kuasa hukum Bupati Pacitan, M. Mukhlasir Khitam dan Yuniar Riza Hakiki menyambut baik putusan tersebut. 

Menurutnya putusan ini menunjukkan bahwa hukum telah ditegakkan dengan benar.

"Sejak awal, kami sudah meyakini bahwa perkara ini penuh ambiguitas," kata Yuniar.

Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan belum memberikan tanggapan resmi terkait putusan yang menjadi perhatian publik.

Saat dikonfirmasi, pihak Bagian Hukum mengarahkan awak media untuk menghubungi Asisten 1 Pemkab Pacitan. 

Namun, hingga berita ini dirilis, Asisten 1 belum memberikan konfirmasi maupun tanggapan terkait hal tersebut. (Eko)

0/Post a Comment/Comments