Dugaan Penipuan Berkedok Investasi Bodong Tak Kunjung Berlanjut, Keluarga Korban Datangi Kejaksaan dan Polres Pacitan

Foto diduga pelaku investasi bodong yang menipu keluarga Susilo.

GARDAJATIM.COM: Kasus dugaan penipuan berkedok investasi yang terjadi beberapa tahun lalu masih menimbulkan teka-teki.

Dugaan penipuan yang dilakukan oleh inisal FDE dengan korban keluarga Susilo warga Kecamatan Ngadirojo, Pacitan ini sudah hampir 8 bulan tidak ada kejelasannya.

Berdasarkan keterangan dari pihak Kejaksaan Negeri Pacitan, berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dikirimkan oleh pihak Reserse (penyidik) belum lengkap dan memenuhi syarat.

Tentu saja hal ini membuat keluarga korban merasa bingung. Pasalnya semua kelengkapan Berita Acara Pemeriksaan sudah diperbaruhi. 

“Dengan berjalannya waktu, BAP itu sudah diralat oleh pihak kepolisian. Sudah tidak menggunakan yang lama. Cuma lucunya kita suruh memilah dan memilih transaksi transfer dari tahun 2021 sampai 2023. Siapapun pasti lupa kalau disuruh menjelaskan satu persatu,” ucap Susilo kepada awak media, Senin (13/1/25).

Menurutnya, yang menjadi pertanyaan keluarga korban adalah mengenai relevansi transaksi tersebut. Karena menurutnya dari BAP tersebut sudah tercantum kerugian dan sudah diakui oleh pelaku. 

“Pelaku juga pernah minta maaf di Polres bahwa mau mengganti rugi. Cuma kita tidak mau. Kita pengen lanjut pidana. Pernah dimediasi sama pihak penyidiknya sama pak kanitnya jadi saksi pada waktu itu,” terang Susilo kembali.

Modus dugaan penipuan berkedok Investasi bodong ini menurut korban adalah, pelaku meminta korban untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening orang lain, kemudian orang yang mendapatkan transferan tersebut memberikan uang itu kepada pelaku. 

Karena tak kunjung mendapatkan jawaban, akhirnya keluarga korban menanyakan kembali kasusnya kepada pihak kejaksaan. 

Namun lagi-lagi pihak kejaksaan yang menangani tersebut, saat ditemui mengatakan bahwa berkas yang dikirimkan oleh pihak kepolisian belum memenuhi semua unsur dan belum dapat disidangkan. 

Pihak kejaksaan meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersebut dilengkapi dengan bukti di tiap-tiap transaksi oleh korban.

 “Untuk unsur dugaan penipuan sudah memenuhi tinggal memberikan kelengkapan transaksi di BAP. Karena setelah di hitung, tersangka ini sudah mengembalikan uang kepada korban yang kekurangannya hanya sekitar 1 juta saja. Kalau hanya kurang segitu ini merupakan tindak pidana ringan (Tipiring),” kata Endang.

Merasa tidak puas dengan keterangan jaksa, Susilo pun kembali menemui pihak kepolisian untuk mengklarifikasi apa yang diberikan oleh jaksa yang menangani kasus keluarganya tersebut.

Sesampai di ruang Unit IV, Susilo bertemu dengan anggota Polres Pacitan yang kebetulan menangani kasus keluarganya tersebut. 

Bahkan dari BAP yang dibuat beberapa bulan lalu tersebut sudah menyatakan lengkap. 

“Kami sudah memperbaruhinya dan semua sudah kami berikan data rekening koran dan bahkan juga memanggil dari pihak Bank BRI waktu itu," jelas Bambang Sumantri.

"Selain itu tersangka pun juga sudah mengakuinya dan tidak bisa mengelak dengan masih ada dugaan penipuan atau penggelapan dengan kekurangannya sekitar 46 juta sekian,” imbuhnya lagi.

Lebih lanjut, Bambang Sumantri mengatakan bahwa pelaku ini sangat cerdas untuk mengelabuhi korban. Pasalnya setiap korban itu diminta mentransfer sejumlah uang kepada pelaku, tetapi sebaliknya pelaku juga menggirimkan atau mentransfer sejumlah uang kepada korban, sehingga di dalam rekening koran tersebut banyak terjadi sejumlah transaksi.

“Karena korban ini juga usaha BRI link, tentu banyak transaksi yang keluar dan masuk. Ini yang menjadi banyak jumlah transaksinya dan sulit untuk memilih satu persatu transaksi kepada tersangka," ucap Bambang.

“Kalau untuk alat pengecekan memilah-milah transaksi tersebut kami kira belum ada di akuntan publik ataupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sementara yang mengarah kasus dugaan penipuan ini sudah kami lengkapi BAPnya. Jika korban mau memilah satu-satu kami siap untuk membantu. Itu ya tergantung Bu Sus sendiri,” tambahnya.

Sulitnya proses pidana yang dilakukan oleh tersangka ini, keluarga korban berharap pihak kejaksaan segera menyelesaikan permasalahan agar kasus tersebut dapat terang benderang dan selesai. (Eko)

0/Post a Comment/Comments