GARDAJATIM.COM: Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Ponorogo menegaskan bahwa setiap klinik, baik rawat jalan maupun rawat inap, wajib memiliki penanggung jawab utama seorang dokter.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 17 Tahun 2024 yang mengatur standar pelayanan klinik.
“Penanggung jawab utama klinik harus dokter. Ini untuk memastikan kualitas pelayanan kesehatan yang diberikan sesuai standar yang berlaku,” ujar Kadinkes Ponorogo, Dyah Ayu Puspitaningarti, melalui Septa Meliana Puspitasari, Seksi Yankes Primer
Dinkes Ponorogo dalam keterangannya pada Jumat (17/1/2025).
Ia menambahkan, aturan ini juga berlaku untuk klinik yang memberikan layanan persalinan.
Selain dokter, klinik diwajibkan menyediakan fasilitas standar seperti ruang persalinan, ruang rawat nifas, dan ruang rawat inap yang memenuhi ketentuan.
Penegasan ini muncul sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait dugaan adanya klinik di Ponorogo, yang dikelola oleh tenaga medis non-dokter, seperti perawat atau mantri.
Menurut Septa, PMK Nomor 17 Tahun 2024 memang memperbolehkan tenaga kesehatan non-dokter untuk mengelola klinik, tetapi mereka harus tetap mematuhi kriteria yang telah ditetapkan.
“Kalau tidak memenuhi standar, itu dianggap pelanggaran. Dinas Kesehatan akan turun langsung untuk memberikan pembinaan kepada klinik yang melanggar,” tegasnya.
Pengawasan Ketat untuk Kualitas Pelayanan
Dinkes Ponorogo berkomitmen untuk terus memantau dan membina seluruh fasilitas kesehatan di wilayahnya.
Septa Meliana Puspitasari, Seksi Yankes Primer
Dinkes Ponorogo.
Pengawasan berkala akan dilakukan untuk memastikan klinik-klinik mematuhi regulasi dan memberikan pelayanan yang aman bagi masyarakat.
“Kami ingin memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam mengakses layanan medis. Klinik yang tidak memenuhi standar akan kami bina hingga mereka mematuhi aturan,” jelasnya.
Dengan adanya peraturan ini, Dinkes Ponorogo berharap kualitas layanan kesehatan di wilayahnya terus meningkat, sehingga masyarakat dapat menerima pelayanan medis yang sesuai dengan hak mereka. (Fjr)
Posting Komentar