Sungguh Terlalu! Selain Termurah, Pembayaran Hasil Panen Tembakau Petani Pacitan Molor Hingga April Tahun Depan

Hasil panen tembakau petani Pacitan 

GARDAJATIM.COM: Kemelut terkait hasil panen petani tembakau Pacitan yang belum dibayar oleh pembeli (buyer) tidak kunjung ada titik temu.

Keluhan itu muncul setelah sebelumnya petani juga mengeluh terkait rendahnya harga tembakau jenis Grompol oleh pembeli, yang notabenenya juga mitra dari Dinas Pertanian kabupaten Pacitan.

Hingga kini, para petani tembakau Pacitan belum menerima pembayaran sepeser pun dari pihak PT sebagai pembeli tembakau jenis Grompol tersebut.

Sampai saat ini, para petani tersebut terus berjuang untuk mendapatkan haknya itu.

"Kami sangat kecewa dengan hal ini. Kemarin perjanjianya memang tunda bayar, tapi tidak sampai 3 bulan. Tapi ini sudah lebih dari 3 bulan belum juga ada pembayaran," ucap salah satu ketua kelompok tani dari Kebonagung.

Adanya permasalahan itu kemudian pada hari Jum'at, 6 Desember 2024 kemarin Dinas Pertanian beserta APTI, Mitra atau PT pembeli dan para ketua Poktan tembakau se-kabupaten Pacitan bertemu untuk membahas hal tersebut.

Namun, kekecewakan petani semakin bertambah ketika keputusan dari pertemuan tersebut muncul. Hal itu dikarenakan pembeli baru bisa membayar hasil panen tembakau tersebut pada bulan April 2025.

"Mungkin bagi mereka hasil kami tidak seberapa, tapi bagi kami para petani, itu sangat berarti. Karena untuk memenuhi kebutuhan kami sehari-hari," ungkap Imam, salah satu petani yang mendengar kabar tersebut.

Para ketua Poktan yang turut hadir dalam pertemuan tersebut juga nampak gelisah menerima keputusan itu.

"Kami bingung nanti bagaimana menjelaskan kepada masyarakat yang selama ini sudah menunggu pembayaran hasil panennya," terang salah satu ketua Poktan.

Menanggapi hal itu, Kepala dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Pacitan, Sugeng Santoso, SP, M.Sc menjelaskan bahwa, dirinya sudah dua kali ke PT pembeli yang ada di Klaten untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut.

"Kami sudah dua kali ke Klaten untuk menemui mitra pembeli tembakau tersebut, yang terakhir dari bidang perkebunan dan APTI juga kesana. Kemudian pada 6 Desember kemarin pembelinya datang ke Pacitan dan kami fasilitasi untuk bertemu dengan para petani," terang Sugeng saat di wawancarai media.

Lebih lanjut, Sugeng juga mengatakan, karena ada kendala di mitra atau pembeli, pada pertemuan itu disepakati hasil panen para petani akan dibayar paling lambat bulan April tahun depan.

Meskipun pembeli tidak bisa dikatakan melanggar perjanjian, karena memang perjanjian kemitraan tersebut hanya berupa lisan dan tidak ada hitam diatas putih, tetapi dirinya menegaskan bahwa DKPP dan APTI telah mengevaluasi dan memberi catatan buruk kepada PT tersebut.

"Kemarin kami sudah evaluasi bersama APTI dan kami telah mencari mitra yang baru untuk pembeli tembakau jenis Grompol ini, yaitu PT. AOI. Untuk kedepan kita tidak mau tunda bayar lagi," jelasnya.

"Kita sudah ada kesepakatan dengan mitra yang baru. Untuk saat ini luasnya 60 hingga 100 hektar kesepakatan dengan PT. AOI," pungkasnya.

0/Post a Comment/Comments