Reog Ponorogo Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Tak Benda dalam Sidang UNESCO di Paraguay

Menteri Kebudayaan Fadli Zon, dalam Sidang ke-19 Komite Perlindungan Warisan Budaya Tak benda UNESCO di Paraguay.


GARDAJATIM.COM: Kabar menggembirakan datang dari bidang kesenian dan kebudayaan Indonesia. 

Hal itu dikarenakan munculnya hasil pada sidang ke-19 Komite Antar Pemerintah untuk Perlindungan Warisan Budaya Tak Benda yang digelar UNESCO di Asunción, Paraguay, pada 2-7 Desember 2024. 

Dalam sidang tersebut, Reog Ponorogo yang merupakan seni pertunjukan tradisional asal Jawa Timur, resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda pada 3 Desember 2024. 

Pengakuan ini merupakan langkah penting dalam melestarikan salah satu kekayaan budaya Indonesia yang tengah menghadapi ancaman kepunahan dan klaim kepemilikan.  

Penetapan ini disetujui secara aklamasi oleh seluruh peserta sidang, termasuk Ketua Sidang, Nancy Ovelar de Gorostiaga. 

Menteri Kebudayaan Indonesia, Fadli Zon, menyebut momen ini sebagai tonggak sejarah bagi pelestarian seni tradisional Indonesia. 

Dalam pernyataannya, ia mengajak masyarakat khususnya generasi muda untuk berperan aktif menjaga dan melestarikan Reog Ponorogo.  

Reog Ponorogo dikenal luas sebagai seni pertunjukan yang memadukan unsur tarian, musik tradisional dan ritual budaya yang kental. Pertunjukan ini sering diadakan dalam berbagai acara, seperti pernikahan, pesta rakyat, dan upacara adat.

Namun, perkembangan zaman yang pesat telah membuat minat terhadap seni tradisional ini mulai berkurang, khususnya di kalangan generasi muda.  

UNESCO tidak hanya menginskripsi Reog Ponorogo sebagai Warisan Budaya Tak Benda, tetapi juga memasukkannya ke dalam daftar "Butuh Pelindungan Mendesak" (List of Intangible Cultural Heritage in Need of Urgent Safeguarding). 

Status ini menunjukkan bahwa seni tradisional ini membutuhkan perhatian khusus agar tetap lestari di tengah tantangan zaman.  

Keberhasilan ini merupakan hasil dari upaya panjang pemerintah dan masyarakat, khususnya komunitas seni Reog Ponorogo, yang secara konsisten memperjuangkan pengakuan internasional terhadap kesenian ini. 

Penetapan ini diharapkan dapat membuka peluang baru untuk melestarikan Reog Ponorogo secara lebih luas melalui kolaborasi antara pemerintah, seniman lokal, dan masyarakat umum.  

Menteri Fadli Zon menambahkan bahwa, pemerintah akan terus mendukung pelestarian Reog Ponorogo melalui berbagai program, termasuk pelatihan seni tradisional, promosi budaya, dan integrasi seni tradisional ke dalam kurikulum pendidikan. 

Harapannya, generasi muda dapat memahami dan mencintai budaya bangsa, sehingga kesenian ini dapat terus hidup dan berkembang.  

Momentum ini menjadi pengingat bahwa, pelestarian budaya tidak hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh elemen masyarakat. 

Dengan semangat gotong royong, Reog Ponorogo dapat terus menjadi identitas budaya Indonesia yang membanggakan di mata dunia.

Pewarta : Muzayyinnur
Editor : Redaksi

0/Post a Comment/Comments