Iptu Duls Hajis, S.H., bersama jajaran saat ditemui di ruang kerjanya. (Foto: Fajar)
GARDAJATIM.COM: Kabar membanggakan datang dari UNESCO yang resmi menetapkan kesenian Reog Ponorogo sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) yang Memerlukan Perlindungan Mendesak.
Penetapan ini diumumkan pada sidang ke-19 Intergovernmental Committee for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage di Paraguay pada Selasa, 3 Desember 2024.
Kasat Samapta Polres Ponorogo, Iptu Duls Hajis, S.H., menyampaikan apresiasi mendalam atas pencapaian tersebut.
“Penetapan Reog Ponorogo sebagai Warisan Budaya Takbenda UNESCO menjadi kebanggaan besar bagi masyarakat Ponorogo dan Indonesia. Ini bukan hanya pengakuan dunia, tetapi juga tanggung jawab kita untuk terus melestarikan budaya warisan leluhur,” ujar Iptu Duls Hajis, Kamis (5/12/2024).
Menurutnya, pengakuan internasional ini menjadi momentum penting untuk memperkuat identitas budaya bangsa.
“Sebagai bagian dari Polisi Berbudaya, kami siap mendukung upaya pelestarian Reog Ponorogo melalui berbagai kegiatan edukasi dan sosialisasi. Budaya adalah jati diri kita, dan Reog Ponorogo adalah warisan yang harus terus dijaga,” tambahnya.
Reog Ponorogo menjadi Warisan Budaya Takbenda ke-14 dari Indonesia yang diakui oleh UNESCO dalam kategori In Need of Urgent Safeguarding.
Dalam laman Intangible Cultural Heritage UNESCO, disebutkan bahwa Reog Ponorogo memerlukan perlindungan mendesak untuk memastikan keberlanjutannya di tengah tantangan zaman.
Dul Hajis menambahkan, keberhasilan ini tak lepas dari kerja keras pemerintah, seniman, budayawan, dan seluruh masyarakat Ponorogo yang terus berupaya melestarikan Reog Ponorogo sebagai ikon budaya daerah.
"Penetapan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga warisan budaya sebagai aset bangsa," tukasnya.
Dengan penetapan ini, Reog Ponorogo diharapkan tidak hanya menjadi kebanggaan lokal, tetapi juga inspirasi global tentang keindahan dan keberagaman budaya Indonesia. (Put)
Posting Komentar