Rakor Astra Nawasena Law, Jadi Firma Hukum Pertama di Kabupaten Pacitan

Pelaksanaan Rakor perdan firma hukum Astra Nawasena Law. Kamis, 12 Desember 2024. (Foto : Eko)

GARDAJATIM.COM: Seiring perkembangan zaman yang semakin maju dan modern, sudah barang tentu kebutuhan hidup manusia pun semakin beragam. Hal itu juga memicu permasalahan yang lebih kompleks di era sekarang.

Kondisi ini juga mengakibatkan munculnya berbagai dampak dan aspek dalam setiap interaksi kehidupan. Salah satu aspek yang paling menonjol akhir-akhir ini adalah terkait permasalahan hukum (aspek legal).

Nah, untuk menjawab dan menjadi solusi semua itu, hal-hal yang berkaitan dengan hukum sekarang ini banyak bermunculan, salah satunya di kabupaten Pacitan, seperti Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Pengacara/Advokat dan lain sebagainya.

Munculnya firma hukum Astra Nawasena menjadi tonggak sejarah baru bagi dunia hukum di kabupaten Pacitan. Nah lalu apa yang disebut dengan firma hukum tersebut?

Berdasarkan pengertianya, firma hukum adalah persekutuan usaha yang dijalankan oleh satu atau lebih pengacara untuk menangani berbagai permasalahan hukum. 

Firma hukum menyediakan layanan hukum untuk individu dan pelaku bisnis. Firma hukum adalah wadah bagi para advokat dan/atau praktisi hukum untuk melaksanakan segala yang berhubungan dengan aktivitas kepraktisiannya.

Firma hukum dapat berbentuk firma, persekutuan perdata, atau perseroan terbatas (PT). Firma hukum juga dapat berupa kantor hukum, kantor advokat, dan kantor pengacara.

Firma hukum Astra Nawasena yang didirikan oleh Muh. Saptono Nugroho dan kawan-kawan ini merupakan firma hukum pertama yang ada di kabupaten Pacitan.

"Kita mendirikan firma ini agar bisa menjadi mitra masyarakat, mitra pemerintah dan lembaga-lembaga lainya dalam hal pelaksanaan hukum di NKRI". Jelas Moh. Saptono Nugroho selaku ketua Firma Astra Nawasena Law. Kamis, (12/12/2024).



Sementara itu, menurut Yoga Tamtama Pamungkas yang juga sebagai lawyer dan sekretaris firma tersebut menjelaskan bahwa, firma Astra Nawasena ini telah memiliki legalitas yang lengkap sejak tanggal 10 September 2024 lalu.

"Firma ini sudah kita daftarkan di notaris dan di Kemenkumham pada 10 September 2024 yang lalu. Pak Saptono sebagai ketua, saya sebagai sekretaris dan mas Angsori sebagai bendaharanya," terang Yoga saat rakor tersebut digelar.

Yoga menambahkan, untuk saat ini firma hukum Astra Nawasena ini mempunyai 3 orang lawyer atau pengacara termasuk dirinya. 

Menurutnya, berdirinya firma dan paralegal nanti telah memiliki dasar hukum yang jelas sesuai peraturan perundang-undangan dari pemerintah.

Lebih lanjut, ia menjelaskan perbedaan kantor hukum dengan firma hukum.

"Firma hukum itu Persekutuan Perdata. Persekutuan perdata bisa berbentuk PT, dan Persekutuan Perdata bidang Hukum biasa disebut Firma Hukum. Persekutuan artinya lebih dari satu, akan tetapi saat ini UU Cipta Kerja membolehkan PT perseorangan dan Firma Hukum hanya satu orang lawyer atau pengacara,"

Disisi lain, Angsori, bendahara firma tersebut menjelaskan bahwa, nama Astra Nawasena ini mempunyai filosofi yang mendalam.

"Astra itu panah, Nawasena itu masa depan cerah. Jadi kita berharap firma ini seperti panah yang memiliki masa depan cerah," ucap Angsori.

Heru Setyawan, SH., salah satu lawyer firma tersebut yang juga merupakan pengacara senior, mengapresiasi atas berdirinya firma hukum ini. Ia menyebutkan hal ini adalah sejarah untuk kabupaten Pacitan.

"Ini adalah sejarah rekor di Pacitan. Di Pacitan firma hukum pertama ya ini, yang didirikan oleh pak Saptono dan kawan-kawan. Karena selama ini di kabupaten Pacitan itu kalau ada jasa hukum, bentuknya baru persekutuan perdata perseorangan. Jadi saya sangat mengapresiasi berdirinya firma hukum ini," beber Heru.

Selanjutnya untuk mengembangkan Firma, diperlukan mitra-mitra yang bersentuhan langsung dengan hukum dan masyarakat. Salah satunya firma akan membentuk Paralegal untuk lebih memperkuat Firma hukum Astra Nawasena Law.

0/Post a Comment/Comments