Polres Madiun Gelar Konsferensi Pers Terkait Tindakan Pidana Pencabulan, Kamis (12/12/2024) Foto: Humas
GARDAJATIM.COM: Polres Madiun menggelar konferensi pers terkait kasus tindak pidana pencabulan yang melibatkan seorang anak di bawah umur, Kamis (12/12/2024).
Kasus ini menarik perhatian publik karena pelaku adalah seorang oknum wartawan berinisial RDP (30), warga Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun.
Peristiwa ini berlangsung sejak Januari 2022 hingga November 2024.
Wakapolres Madiun, Kompol M. Asrori Khadafi mengungkapkan, bahwa pelaku awalnya menghubungi korban melalui pesan singkat dengan berbagai alasan.
Korban kemudian diarahkan ke lokasi terpencil, di mana ia diduga dipaksa untuk mengikuti kehendak pelaku.
Lebih lanjut, pelaku juga diduga merekam tindakan tersebut tanpa persetujuan korban dan menggunakan rekaman itu untuk mengancam korban.
Ketika dikonfirmasi oleh wartawan, pelaku berdalih, bahwa rekaman itu hanya untuk konsumsi pribadi.
Ia mengaku menyesali perbuatannya dan menyatakan bahwa istrinya sangat kecewa atas tindakannya.
RDP kini dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Pasal ini mengatur ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
Kompol M. Asrori Khadafi juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka.
“Kami mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan mendidik anak-anak agar tidak mudah percaya pada bujukan atau iming-iming dari siapa pun, termasuk orang terdekat. Hal ini penting untuk mencegah terulangnya kasus serupa,” ujarnya.
Polres Madiun berkomitmen untuk menegakkan hukum secara tegas guna memberikan efek jera kepada pelaku dan memastikan keadilan bagi korban. (Hms/Red)
Posting Komentar