Polres Madiun Melaksanakan Upacara PTDH Terhadap Aiptu Parman Budi Santoso, Senin (16/12/2024) Foto: Humas
GARDAJATIM.COM: Polres Madiun melaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Aiptu Parman Budi Santoso, salah satu anggota Polri, Senin (16/12/2024).
Upacara yang digelar di Lapangan Tribrata Polres Madiun ini dipimpin langsung oleh Kapolres Madiun, AKBP Muhammad Ridwan, dan dihadiri oleh para Pejabat Utama (PJU) serta personel Polres Madiun.
Kapolres Madiun, AKBP Muhammad Ridwan, menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Kapolda Jawa Timur Nomor:
Kep/631/XI/2024 tertanggal 25 November 2024.
Keputusan tersebut mengatur pemberhentian Aiptu Parman Budi Santoso dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia karena melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta Pasal 13 huruf e Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.
Dalam keterangannya, Kapolres menegaskan pentingnya integritas di tubuh Polri, baik dalam bentuk penghargaan (reward) maupun sanksi tegas (punishment).
“Anggota yang berprestasi akan kami beri penghargaan, sedangkan yang melanggar aturan, melakukan tindak pidana, atau melanggar kode etik akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Kapolres.
Upacara PTDH tersebut dilakukan secara in absentia karena Aiptu Parman tidak hadir.
Sebagai simbol, foto Aiptu Parman dibawa ke depan inspektur upacara untuk mewakili prosesi simbolis.
Kapolres juga menyampaikan harapannya agar langkah tegas ini menjadi pengingat bagi seluruh personel Polres Madiun untuk senantiasa mematuhi hukum, menjaga kode etik profesi, dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.
“Semoga kasus ini menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk tidak melakukan pelanggaran hukum, disiplin, maupun kode etik profesi Polri yang dapat mencoreng nama baik institusi,” pungkas Kapolres.
Upacara PTDH ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Madiun dalam menjaga profesionalisme dan integritas anggotanya, sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sesuai dengan nilai-nilai hukum dan etika. (Hms/Red)
Posting Komentar