PJTKI Kebonsari Tegaskan Tidak Berangkatkan PMI Tanpa Dokumen Lengkap, Terkait Dugaan TPPO

Ary Arsisca Penuhi Panggilan Polres Madiun Terkait Dugaan TPPO, Selasa (24/12/2024) Foto: Dok. Gardajatim


GARDAJATIM.COM: Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan pekerja migran Indonesia (PMI) bernama Lilik Irawati terus diselidiki oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Madiun.


Bendahara salah satu Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) di Kecamatan Kebonsari, Ary Arsisca, memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan terkait kasus tersebut.


Ary menegaskan bahwa perusahaannya tidak pernah memberangkatkan Lilik ke luar negeri melalui lembaga yang dikelolanya.


“Dia pernah menjalani diklat di perusahaan saya dengan tujuan Taiwan. Namun, saat proses pengajuan ID di Disnaker, ditolak karena tidak memiliki ijazah. Akhirnya, secara otomatis dia mengundurkan diri (MD). Sampai sekarang, klaim biaya MD-nya juga belum dibayarkan,” ungkap Ary usai pemeriksaan di Polres Madiun, Selasa (24/12/2024).


Ary yang telah berkecimpung di dunia penempatan PMI selama belasan tahun menegaskan bahwa perusahaannya mematuhi seluruh peraturan yang berlaku. Ia juga menyatakan dukungannya terhadap pemberantasan TPPO.


“Saya kooperatif dan mendukung upaya pemberantasan TPPO. Namun, saya heran karena dari dua bulan lalu saya sudah memberikan keterangan kepada pihak kepolisian. Perizinan kami lengkap, dan tidak ada bukti bahwa yang bersangkutan diberangkatkan melalui perusahaan kami,” tambah Ary.


Namun, Ary menyayangkan tindakan penyidik yang meminta ponselnya untuk diambil data International Mobile Equipment Identity (IMEI). Ia menganggap hal itu sebagai pelanggaran privasi.


“Saya menolak memberikan ponsel karena itu barang privasi. Tapi penyidik tetap mengambil foto kode IMEI-nya. Katanya itu nomor rangka HP,” jelasnya.


Sementara itu, Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Agus Andi Anto membenarkan bahwa proses penyidikan dugaan TPPO ini masih berlangsung. 


Saat ini, pihaknya masih memeriksa saksi-saksi terkait.


“Proses masih berjalan, dan benar bahwa saksi dan korban saling mengenal,” ujar AKP Agus singkat.


Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pemenuhan dokumen legal bagi calon PMI agar terhindar dari risiko perdagangan orang. (Tim/Red)

0/Post a Comment/Comments