Pemkab Madiun Gelar Peringatan Hari Antikorupsi di Pendopo Ronggo Djoemeno, Senin (9/12/2024) Foto: Dewi
GARDAJATIM.COM: Pemerintahan Kabupaten Madiun menggelar Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) di Pendopo Ronggo Djoemeno, Mejayan, pada Senin (9/12/2024).
Acara ini dirangkai dengan penyerahan Keputusan Bupati terkait hasil evaluasi rancangan Peraturan Desa (Perdes) tentang APBDes Tahun Anggaran 2025 dan penandatanganan Pakta Integritas oleh kepala desa.
Pj Bupati Madiun, Ir. Tontro Pahlawanto, memimpin kegiatan ini bersama jajaran pejabat penting, seperti Kajari Kabupaten Madiun Oktario Hartawan Achmad, S.H., M.H., CSSL, Asisten Pemerintah dan Kesra, serta Kadin PMD Supriyadi.
Sebanyak 15 kepala desa hadir sebagai perwakilan dari seluruh desa di Kabupaten Madiun.
Pj Bupati Madiun menegaskan bahwa pengelolaan APBDes harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab, mengingat desa juga mengelola anggaran dari APBD Kabupaten.
"Struktur APBDes ini sama dengan APBD, sehingga visi dan misi desa harus selaras dengan visi Kabupaten Madiun," ujarnya.
Dalam arahannya, Pj Bupati meminta pemerintah desa segera menindaklanjuti hasil evaluasi APBDes agar dapat ditetapkan secara serentak paling lambat 31 Desember 2024.
"Jika dikelola dengan baik, APBDes akan menjadi instrumen penting untuk kesejahteraan masyarakat," katanya.
Sebagai bagian dari upaya peningkatan pemahaman, acara ini menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun.
Kajari Oktario Hartawan Achmad, bersama tim, memberikan arahan tentang pengelolaan dana desa yang transparan dan akuntabel.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Madiun berkomitmen memperkuat tata kelola keuangan desa yang bersih dan bebas dari korupsi.
Harapannya, desa dapat mengelola APBDes dengan lebih baik untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan.
Pewarta: Dewi
Editor: Redaksi
Posting Komentar