Perekaman E-KTP di Rutan Ponorogo, Langkah Inklusif Penuhi Hak Warga Binaan

Warga binaan Rutan Kelas IIB Ponorogo menjalani proses perekaman e-KTP yang difasilitasi oleh Dukcapil Kabupaten Ponorogo, sebagai langkah pemenuhan hak sipil dan administrasi kependudukan.

GARDAJATIM.COM: Rutan Kelas IIB Ponorogo memfasilitasi perekaman e-KTP bagi salah satu warga binaannya sebagai bagian dari upaya pemenuhan hak administrasi kependudukan, Kamis (5/12/2024).

MI (21), salah satu warga binaan yang mengikuti perekaman e-KTP di Rutan Kelas IIB Ponorogo, mengungkapkan rasa syukur dan apresiasinya terhadap program tersebut.

Ia menyatakan, bahwa layanan ini sangat membantunya dalam memenuhi kebutuhan administrasi kependudukan yang selama ini belum sempat diurus.

MI berharap dengan memiliki e-KTP, ia bisa lebih mudah mengurus berbagai keperluan setelah bebas nanti, termasuk mencari pekerjaan.

"Terima kasih kepada pihak Rutan dan Dukcapil yang sudah memfasilitasi kami di sini," ujarnya.

Kegiatan ini dilakukan di Ruang Pelayanan Tahanan dengan melibatkan dua petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Ponorogo.

Kepala Rutan Ponorogo, Agus Imam Taufik menegaskan, bahwa perekaman ini merupakan hasil kerja sama antara Rutan dan Dukcapil untuk mendukung hak-hak sipil warga binaan.

“Kami memastikan setiap warga binaan memiliki dokumen kependudukan yang dibutuhkan agar mereka dapat mengakses layanan publik dengan lebih mudah setelah bebas,” jelasnya.

Proses perekaman berjalan lancar dengan pengawasan ketat petugas. Dukcapil Kabupaten Ponorogo mengapresiasi inisiatif ini sebagai langkah konkret dalam menyelesaikan permasalahan administrasi kependudukan, khususnya bagi kelompok rentan seperti warga binaan.

Program ini diharapkan menjadi inspirasi bagi lembaga pemasyarakatan lainnya untuk terus meningkatkan pelayanan dan memperhatikan hak-hak sipil warga binaan.

0/Post a Comment/Comments