Pendampingan Hukum Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa, Pemkab Ngawi Gandeng Camat dan Kepala Desa

Acara Pendampingan Hukum Guna Mencegah Penyalahgunaan Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa, Ngawi, Kamis (19/12/2024) Foto: Kholis

GARDAJATIM.COM: Sebagai langkah mitigasi untuk mencegah penyalahgunaan pengelolaan keuangan dan aset desa, Sekretariat Daerah Kabupaten Ngawi bersama Inspektorat mengadakan pendampingan hukum bagi para Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Ngawi. 

Kegiatan ini digelar di Hotel Nata Azana, Desa Grudo, Kecamatan Ngawi, pada Kamis (19/12/2024).

Dalam kegiatan tersebut, Inspektorat Kabupaten Ngawi memberikan arahan, saran, serta masukan untuk mendukung tata kelola keuangan dan aset desa yang baik. 

Kepala Inspektorat Kabupaten Ngawi, Yulianto Kusprasetyo, menekankan pentingnya kemitraan yang intensif dan berkelanjutan antara pemerintah daerah, pemerintah desa, dan Aparat Penegak Hukum (APH).

“Kegiatan ini sangat penting karena kita harus terus melibatkan APH. Selain itu, pendidikan hukum bagi jajaran pemerintah desa menjadi kebutuhan utama agar mereka memahami regulasi yang berlaku,” jelas Yulianto.

Yulianto juga menyoroti pentingnya melibatkan berbagai pihak dalam pengawasan, termasuk masyarakat sebagai salah satu elemen pengawas.  

“Kami mengingatkan kepada para kepala desa untuk menggandeng semua pemangku kepentingan, tidak hanya aparat desa. Seluruh elemen masyarakat juga harus dilibatkan dalam pengawasan agar pengelolaan desa lebih transparan,” tambahnya.
 
Kegiatan ini juga menjadi sarana untuk memastikan pengelolaan dana desa, termasuk Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD), berjalan sesuai prosedur. 

Apriana Kusumaningrum, Kepala Seksi Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Ngawi, menekankan pentingnya pembuatan produk hukum desa yang transparan dan sesuai aturan.

“Kami ingin memastikan pengelolaan keuangan dan aset desa sesuai regulasi. Selain itu, kami juga mendorong pemerintah desa untuk membentuk produk hukum desa yang taat prosedur guna mencegah potensi penyalahgunaan,” ujar Apriana.

Pendampingan ini merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Ngawi untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan dan aset desa. 

Dengan langkah ini, diharapkan seluruh alokasi dana desa dapat selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa), sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Acara tersebut tidak hanya memberikan pendampingan hukum, tetapi juga menjadi langkah strategis untuk mendorong pengelolaan desa yang lebih baik dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. 


Pewarta: Kholis
Editor: Redaksi 

0/Post a Comment/Comments