Foto ilustrasi. (Sumber : Pexels)
GARDAJATIM.COM: Penjabat (Pj.) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Jawa Timur Tahun 2025, Rabu (18/12/2024).
Dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2025, Pj Gubernur Jatim telah memutuskan besaran UMK di 38 kabupaten kota se-Jawa Timur.
Adhy mengatakan bahwa, sebelum penetapan UMK, Pemprov Jatim telah rapat bersama unsur pengusaha maupun pekerja, serta menerima usulan dari seluruh Kabupaten/Kota.
"Penetapan UMK tahun 2025 diberlakukan di seluruh daerah Jawa Timur dan berlaku mulai 1 Januari 2025 mendatang,” ucap Adhy Karyono.
Kenaikan UMK tahun 2025 ini berpedoman pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.
Terkhusus untuk kabupaten Pacitan sendiri, kenaikan UMK dari tahun 2024 sebesar Rp 2.199.337 rupiah, kini naik menjadi Rp 2.364.287,00. Atau naik sebesar Rp 164.950, setara dengan 6,9 persen. Kenaikan ini memang jauh lebih besar dari jumlah yang tertuang dalam Permanaker 16 tahun 2024.
Meskipun demikian, UMK Kabupaten Pacitan masih menempati urutan ke-empat terendah di antara kabupaten atau kota lainnya di Jawa Timur.
Menurut Ika, salah satu karyawan pabrik mengatakan, besaran UMK tentu juga menjadi salah satu faktor penentu tingkat kesejahteraan buruh. Karena kenaikan upah selalu bersamaan dengan meningkatnya harga kebutuhan pokok dan kebutuhan hidup lainnya serta juga kenaikan pajak.
Namun, ia juga menjelaskan bahwa semua tergantung pribadi masing-masing orang. Ia mengaku cukup puas dengan kenaikan UMK tahun ini.
"Ya, semua tergantung orangnya sih mas. Kalau untuk kebutuhan hidup di Pacitan, gaji segitu mungkin cukup. Tapi kalau untuk gaya hidup, berapapun gajinya pasti tidak cukup," ucapnya.
Berikut daftar lengkap besaran UMK Tahun 2025 di 38 Kabupaten/Kota se-Jawa Timur:
1. Kota Surabaya: Rp 4.961.753,00
2. Kabupaten Gresik: Rp 4.874.133,00
3. Kabupaten Sidoarjo: Rp 4.870.511,00
4. Kabupaten Pasuruan: Rp 4.866.890,00
5. Kabupaten Mojokerto: Rp 4.856.026,00
6. Kabupaten Malang: Rp 3.553.530,00
7. Kota Malang: Rp 3.507.693,00
8. Kota Batu: Rp 3.360.466,00
9. Kota Pasuruan: Rp 3.358.557,00
10. Kabupaten Jombang: Rp 3.137.004,00
11. Kabupaten Tuban: Rp 3.050.400,00
12. Kota Mojokerto: Rp 3.031.000,00
13. Kabupaten Lamongan: Rp 3.012.164,00
14. Kabupaten Probolinggo: Rp 2.989.407,00
15. Kota Probolinggo: Rp 2.876.657,00
16. Kabupaten Jember: Rp 2.838.642,00
17. Kabupaten Banyuwangi: Rp 2.810.139,00
18. Kota Kediri: Rp 2.572.361,00
19. Kabupaten Bojonegoro: Rp 2.525.132,00
20. Kabupaten Kediri: Rp 2.492.811,00
21. Kota Blitar: Rp 2.481.450,00
22. Kabupaten Tulungagung: Rp 2.470.800,00
23. Kabupaten Lumajang: Rp 2.429.764,00
24. Kota Madiun: Rp 2.422.105,00
25. Kabupaten Blitar: Rp 2.413.974,00
26. Kabupaten Magetan: Rp 2.406.719,00
27. Kabupaten Sumenep: Rp 2.406.551,00
28. Kabupaten Nganjuk: Rp 2.405.255,00
29. Kabupaten Ponorogo: Rp 2.402.959,00
30. Kabupaten Madiun: Rp 2.400.321,00
31. Kabupaten Ngawi: Rp 2.397.928,00
32. Kabupaten Bangkalan: Rp 2.397.550,00
33. Kabupaten Trenggalek: Rp 2.378.784,00
34. Kabupaten Pamekasan: Rp 2.376.614,00
35. Kabupaten Pacitan: Rp 2.364.287,00
36. Kabupaten Bondowoso: Rp 2.347.359,00
37. Kabupaten Sampang: Rp 2.335.661,00
38. Kabupaten Situbondo: Rp 2.335.209,00
Posting Komentar