GARDAJATIM.COM: Fakta mengejutkan terungkap! Perumda Tirta Taman Sari Kota Madiun (PDAM Kota Madiun) diduga belum pernah melakukan tera ulang meter air pelanggan, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
Akibatnya, sejumlah pelanggan mengeluhkan tagihan air yang tidak sesuai dengan perkiraan penggunaan.
Beberapa pelanggan mengungkapkan bahwa alih-alih melakukan tera ulang, PDAM justru mengganti meter air secara langsung tanpa ada penjelasan terkait akurasi pengukuran sebelumnya.
Kepala Bidang Metrologi UPT Metrologi Legal Dinas Perdagangan Kediri, Kharis, menegaskan bahwa tera ulang wajib dilakukan setidaknya setiap dua tahun untuk memastikan keakuratan pengukuran alat.
“Sebaiknya dilakukan dua tahun sekali,” kata Kharis melalui sambungan telepon, Senin (16/12/2024).
Ia juga menyebutkan bahwa baik PDAM Kota Madiun maupun Kabupaten Madiun belum pernah menindaklanjuti kewajiban tera ulang.
“Mereka baru berkomunikasi terkait tera ulang, tetapi belum ada tindak lanjutnya,” tambahnya.
Ketidakakuratan meter air yang tidak di-tera ulang dapat merugikan pelanggan dan bertentangan dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Bab IV.
Selain itu, tindakan tersebut juga menyimpang dari asas perlindungan konsumen yang mengutamakan keadilan dan kejelasan dalam setiap transaksi.
Perusahaan air minum yang tidak melakukan tera ulang dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan UU No. 2 Tahun 1981 serta PP RI Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum.
Kewajiban ini bertujuan menjaga keadilan dalam transaksi antara pelanggan dan perusahaan, sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen.
Masyarakat berharap PDAM segera menindaklanjuti kewajiban ini demi menghindari kerugian lebih lanjut.
Pemerintah daerah diminta mengawasi dan memastikan Perumda Tirta Taman Sari mematuhi regulasi yang berlaku, termasuk disiplin dalam kalibrasi alat ukur.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi semua badan usaha penyedia layanan publik untuk taat pada aturan metrologi demi melindungi hak konsumen.
Langkah nyata dari PDAM dan pengawasan lebih ketat dari pihak berwenang diharapkan dapat menyelesaikan masalah ini secara adil dan transparan. (Tim/Red)
Posting Komentar