Para Buruh Full Senyum, UMK Pacitan Dipastikan Naik di Tahun 2025, Segini Besaranya!

Supriyono, Kabid Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja (Disdagnaker) Pacitan saat di temui dikantornya. Senin, 9 Desember 2024. (Foto: Eko Purnomo)

GARDAJATIM.COM: Meskipun belum ditetapkan, nampaknya para pekerja di kabupaten Pacitan mendapatkan angin segar dengan adanya wacana kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pacitan pada tahun 2025.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 tahun 2024 tentang Upah Minimum 2025, Gubernur di seluruh Indonesia wajib menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen. 

"Nilai kenaikan Upah Minimum Provinsi tahun 2025 sebesar 6,5 % dari Upah Minimum Provinsi tahun 2024" demikian bunyi pasal 2 ayat (3) Permenaker tersebut.

Hal itu tentu juga akan berdampak pada penetapan UMK di seluruh Indonesia, salah satunya di kabupaten Pacitan.

Menurut Supriyono, Kabid Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disdagnaker Pacitan menjelaskan bahwa, seharusnya pembahasan terkait dengan penetapan UMK ini dibahas pada bulan November. Tetapi karena terjadi dinamika di pemerintah pusat, membuat penetapan tersebut mengalami kemunduran.

"Penetapan UMP kan nanti tanggal 11 Desember, terus tanggal 18 Desember UMK ditetapkan. Tetapi karena rumusnya sudah jelas, yaitu UMK tahun 2024 dikalikan 6,5 persen itu sudah tidak bisa ditawar," terang Supriyono kepada media gardajatim.com saat di temui dikantornya.

Ia mengatakan bahwa, untuk usulan rekomendasi UMK dari masing-masing Kabupaten/Kota di Jawa Timur harus sudah masuk Provinsi pada tanggal 13 bulan ini, dan akan di tetapkan oleh Gubernur pada tanggal 18 Desember 2024.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa usulan UMK tidak boleh kurang dari nominal yang di rekomendasikan oleh Provinsi.

"Meskipun belum ditetapkan oleh Provinsi, kuncinya kan minimal sama tidak boleh kurang dari UMP, kalau lebih dari UMP tidak masalah," ucap Supriyono.

"Setelah dokumen usulan masuk di Provinsi, akan dilakukan pembahasan dengan Dewan Pengupahan Provinsi. Tanggal 18, wajib Gubernur menetapkan UMK se-Jawa Timur," imbuhnya.

Ia mengaku, dengan adanya komunikasi yang baik dengan para pengusaha dan asosiasi, sampai saat ini belum ada keluhan yang ia terima dari para pengusaha terkait adanya wacana tersebut.

Tetapi pihaknya mengatakan bahwa, sejauh ini memang kenaikan UMK tahun ini menjadi yang tertinggi sejak beberapa tahun lalu.

Untuk diketahui, UMK Pacitan pada tahun 2024 yaitu sebesar Rp. 2.199.337 Rupiah. Sehingga jika ditambahkan dengan kenaikan 6,5 persen, UMK Pacitan pada tahun 2025 akan menjadi Rp. 2.342.293 Rupiah, atau naik sekitar Rp. 142.956 Rupiah.

Supriyono berharap dengan kenaikan ini kesejahteraan para pekerja menjadi lebih meningkat, dan pertumbuhan ekonomi Pacitan menjadi semakin baik.

"Yaa semoga saja dengan adanya kenaikan ini bisa di terima oleh semua pihak, terutama untuk para pengusaha. Dan semoga kesejahteraan masyarakat menjadi lebih baik serta pertumbuhan ekonomi Pacitan akan semakin tinggi," pungkasnya.


0/Post a Comment/Comments