Opsen Pajak Kendaraan 2025: Pemprov Jatim Jamin Tarif PKB dan BBNKB Tidak Naik

Rapat Optimalisasi Pemungutan Pendapatan Asli Daerah, Rabu (18/12/2024) Foto: Fatimatuz Zahro/surya.co.id

GARDAJATIM.COM: Pemerintah Provinsi Jawa Timur memastikan tidak ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) meskipun kebijakan opsen akan diberlakukan mulai 2025. 

Kebijakan ini diambil untuk menjaga stabilitas tarif pajak masyarakat, seiring implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).  

Dilansir dari Surya.co.id, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Jatim Bobby Soemiarsono menegaskan bahwa meskipun opsen pajak mulai diterapkan pada 5 Januari 2025, masyarakat tidak akan mengalami kenaikan pembayaran pajak. 

Keputusan ini didukung oleh Keputusan Gubernur Jawa Timur No. 100.3.3.1/722/KPTS/013/2024 yang memberikan keringanan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor.  

“Tahun depan, opsen PKB dan BBNKB resmi diterapkan. Namun, sesuai arahan Pj Gubernur, masyarakat tidak akan dibebani tambahan biaya. Tarif PKB dan BBNKB yang dibayarkan tetap stabil, bahkan lebih rendah di beberapa kasus,” ungkap Bobby dalam rapat optimalisasi pendapatan asli daerah, Rabu (18/12/2024).  

Opsen pajak kendaraan adalah pungutan tambahan yang diberlakukan oleh pemerintah kabupaten/kota sebesar 66 persen dari PKB dan BBNKB yang diterima pemerintah provinsi. 

Untuk mengimbangi tambahan tersebut, Pemprov Jatim akan menurunkan tarif PKB kendaraan pertama dari sebelumnya maksimal 2 persen menjadi 1,2 persen.  

“Dengan penyesuaian ini, meskipun ada opsen sebesar 66 persen, total pajak kendaraan yang dibayarkan masyarakat tidak akan jauh berbeda dibandingkan sebelumnya,” jelasnya.  

Penerapan opsen pajak kendaraan bertujuan memberikan kepastian penerimaan bagi pemerintah kabupaten/kota. 

Sistem baru ini menghilangkan mekanisme bagi hasil, sehingga pendapatan langsung masuk ke kas daerah masing-masing.  

“Kebijakan ini memberikan kepastian penerimaan bagi pemerintah kabupaten/kota tanpa menambah beban masyarakat. Penerimaan daerah menjadi lebih pasti dan langsung,” tegas Bobby.  

Selain menjaga stabilitas tarif pajak, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan pendapatan daerah sesuai dengan amanat UU HKPD.  

Dengan diterapkannya opsen pajak kendaraan bermotor pada 2025, Pemprov Jatim menjamin tidak ada kenaikan tarif PKB dan BBNKB. 

Masyarakat tetap dapat menikmati stabilitas pembayaran pajak tanpa khawatir terbebani tambahan biaya. (Tim/Red)

0/Post a Comment/Comments