KAI Daop 7 Madiun Berhasil Amankan Aset Negara, Rabu (11/12/2024) Foto: Humas
GARDAJATIM.COM: PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun, bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun, berhasil mengamankan aset strategis berupa rumah dinas di Jl. TGP No. 8, Oro-Oro Ombo, Kartoharjo, Kota Madiun, Jawa Timur.
Langkah ini menegaskan komitmen perusahaan dalam menjaga dan mengelola aset negara yang dipercayakan kepada KAI.
Vice President PT KAI Daop 7 Madiun, Suharjono, menjelaskan bahwa rumah dinas dengan luas tanah 492 m² dan bangunan seluas 118 m² tersebut sebelumnya digunakan secara ilegal oleh pihak yang tidak memiliki hak.
“Aset tersebut digunakan tanpa perikatan perjanjian kerja sama dengan PT KAI. Penertiban ini membuktikan keseriusan kami dalam menjaga aset negara yang menjadi tanggung jawab KAI,” ujarnya.
Pengamanan aset ini merupakan hasil nyata dari Nota Kesepahaman (MoU) antara PT KAI dan Kejari Kota Madiun. Upaya ini bertujuan melindungi aset perusahaan demi keberlanjutan operasional dan pelayanan publik.
Sepanjang tahun 2024, PT KAI Daop 7 Madiun telah berhasil mengamankan total aset dengan luas mencapai 7.931 m².
Langkah penertiban ini menjadi bagian dari program strategis PT KAI dalam menertibkan aset-aset yang dikuasai pihak tidak berwenang.
PT KAI juga mengimbau masyarakat agar waspada terhadap oknum yang menawarkan pengalihan atau sertifikasi aset perusahaan secara ilegal.
Selain itu, PT KAI membuka peluang kerja sama resmi melalui perjanjian sah untuk memanfaatkan lahan milik perusahaan secara produktif.
“Kami ingin mendorong pemanfaatan aset negara secara produktif dan legal, sehingga memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus mendukung keberlanjutan operasional PT KAI,” tutup Suharjono. (Hms/Red)
Posting Komentar