GARDAJATIM.COM: Tera ulang meter air menjadi isu penting dalam pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
Proses ini berfungsi untuk memastikan keakuratan pengukuran penggunaan air pelanggan sehingga tercipta keadilan dalam penagihan.
Namun, keluhan pelanggan menunjukkan praktik tera ulang ini belum dilaksanakan dengan optimal di beberapa wilayah.
Tera ulang meter air merupakan prosedur kalibrasi untuk menguji kembali akurasi meter air yang digunakan pelanggan.
Berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, semua alat ukur yang digunakan dalam transaksi, termasuk meter air, wajib di-tera ulang secara berkala untuk menjamin keakuratan pengukuran.
Ketentuan ini juga ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 yang mengatur penyediaan sistem air minum.
Namun, laporan dari beberapa pelanggan PDAM di Kota Madiun menunjukkan masih ada pelanggaran terhadap aturan ini.
Seorang warga Kelurahan Taman mengungkapkan bahwa sejak tahun 2020 meter airnya belum pernah di-tera ulang. Akibatnya, muncul dugaan ketidakakuratan dalam tagihan yang diterimanya.
Keluhan serupa disampaikan oleh warga Kelurahan Manisrejo. Ia merasa tidak adil karena tagihan airnya hampir sama dengan pelanggan yang memiliki jumlah penghuni lebih banyak, meski ia jarang berada di rumah.
Ketidakakuratan ini berpotensi melanggar hak konsumen sesuai Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Tidak dilakukannya tera ulang juga berpotensi melanggar pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 yang menyebutkan bahwa meter air wajib ditera secara berkala oleh instansi berwenang. Jangka waktu tera ulang ditetapkan maksimal satu tahun sekali.
Jika pelanggaran terus terjadi, PDAM dapat dikenakan sanksi administratif atau pidana sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap konsumen.
Penting bagi PDAM untuk memastikan tera ulang meter air dilakukan secara berkala demi melindungi hak konsumen dan mematuhi ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, edukasi kepada pelanggan terkait pentingnya tera ulang perlu ditingkatkan agar masyarakat dapat memahami hak mereka atas layanan air yang transparan dan adil. (Tim/Red)
Posting Komentar