Kejari Ngawi Gelar Penyuluhan untuk Cegah Korupsi di Tingkat Desa

Kejari Ngawi Adakan Kegiatan Penyuluhan Hukum dn Pendampingan Bagi Kepala Desa se - Kabupaten Ngawi, Sabtu (6/12/2024) Foto: Kholis

GARDAJATIM.COM: Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) yang jatuh pada 9 Desember 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi mengadakan kegiatan penyuluhan hukum dan pendampingan bagi para kepala desa se-Kabupaten Ngawi, Sabtu (6/12/2024).  

Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam kepada kepala desa terkait pengelolaan keuangan desa, terutama dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan desa.  

Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi, Susanto Gami, menekankan pentingnya pengawasan dan pengawalan ketat terhadap pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD). 

Ia menegaskan bahwa Kejari Ngawi akan terus berkomitmen mendampingi pemerintahan desa untuk memastikan pengelolaan keuangan dilakukan secara transparan dan sesuai aturan.  

“Sebagai langkah pencegahan tindak pidana korupsi, kami akan melakukan pengawalan penuh terkait pengelolaan keuangan desa. Jika ditemukan adanya indikasi atau laporan dugaan korupsi, kami akan menindaklanjuti dengan langkah-langkah perbaikan. Namun, jika pelanggaran sudah fatal, kami akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Susanto.  

Foto: Kholis
Kegiatan ini mendapat apresiasi dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Ngawi, Kabul Tunggul Winarno. 

Ia menyebut penyuluhan hukum ini sebagai langkah efektif dalam mencegah tindak pidana korupsi di tingkat desa.  

“Langkah yang diambil oleh Kejaksaan Negeri Ngawi ini sangat baik untuk memberikan pemahaman hukum kepada kepala desa. Dengan penyuluhan seperti ini, diharapkan korupsi dapat dicegah sejak awal,” jelas Kabul.  

Dalam rangkaian peringatan HAKORDIA ini, Kejari Ngawi juga mengingatkan jajaran pemerintahan, baik di tingkat desa maupun yang lebih tinggi, untuk selalu memahami aturan hukum yang berlaku. 

Proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban pengelolaan keuangan harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berpedoman pada regulasi yang ada.  

Dengan langkah ini, diharapkan tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Ngawi semakin baik, bebas dari tindak pidana korupsi, dan mampu membawa manfaat nyata bagi masyarakat.

Pewarta: Kholis 
Editor: Redaksi

0/Post a Comment/Comments