Inovasi Rutan Ponorogo: Self Service untuk Keluarga WBP

Keluarga WBP sedang menggunakan layanan self service.

GARDAJATIM.COM: Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ponorogo terus berupaya meningkatkan pelayanan publik melalui berbagai inovasi.

Terbaru, Rutan Ponorogo meluncurkan layanan self-service khusus bagi keluarga warga binaan pemasyarakatan (WBP).  

Layanan ini bertujuan mempermudah keluarga untuk mengakses informasi terkait WBP, seperti masa pidana, perolehan remisi, hingga jadwal bebas.

Bertempat di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), layanan ini dapat digunakan setelah keluarga melakukan registrasi dengan membawa identitas asli berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).  

Kepala Rutan Ponorogo, Agus Imam Taufik, menyampaikan bahwa layanan ini menjadi bentuk komitmen dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelayanan. 

“Kami menyediakan fasilitas self-service untuk memudahkan keluarga mengetahui informasi tentang warga binaan. Ini adalah langkah nyata kami dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya, Selasa (10/12/2024).

Layanan ini juga dilengkapi teknologi sidik jari (fingerprint) untuk menjamin keamanan data.

Hanya keluarga inti yang terdaftar yang dapat mengakses informasi, memastikan privasi warga binaan tetap terjaga.  

Sri Wahyuni (45), salah satu pengguna layanan, mengaku sangat terbantu. 

“Alhamdulillah, saya bisa langsung tahu kapan suami saya bebas dan informasi lainnya. Sangat mudah dan tidak perlu antre lama,” ungkapnya.  

Dengan hadirnya layanan ini, Rutan Ponorogo berharap dapat memberikan pengalaman pelayanan yang lebih efisien, transparan, dan responsif kepada masyarakat.

Inovasi ini juga diharapkan menjadi inspirasi bagi lembaga pemasyarakatan lainnya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik. (Hms/Red)

0/Post a Comment/Comments