Kraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat. (Foto: dok. Gardajatim.com)
GARDAJATIM.COM: Pemberian gelar kebangsawanan di Kraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat bukan hanya sekadar penghormatan adat, tetapi juga mencerminkan nilai integritas dan legitimasi lembaga kerajaan. Semua prosesnya dilakukan dengan sangat teliti dan berlandaskan aturan yang ketat.
Pengageng Sasana Wilapa Kraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Kanjeng Pangeran (KP) H Dany Nur Adiningrat menegaskan, bahwa pemberian gelar bangsawan harus melalui persetujuan langsung dari SISKS Pakoe Boewono XIII, Raja Kraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat. Tanda tangan Sinuhun menjadi elemen wajib yang tidak dapat diabaikan.
Proses Verifikasi yang Ketat
Dilansir dari Indonesiabuzz.com, KP H Dany menjelaskan, bahwa terdapat beberapa tahapan penting sebelum gelar kebangsawanan diberikan, termasuk verifikasi dokumen, analisis latar belakang calon penerima, serta evaluasi pengabdian dan garis trahnya.
“Sinuhun sangat berhati-hati dalam memproses setiap pengajuan gelar bangsawan. Semua dokumen calon diperiksa langsung oleh beliau, dan hanya setelah mendapatkan persetujuan Raja, gelar tersebut dianggap sah,” ungkapnya, Jumat (20/12/2024).
Dalam kondisi tertentu, jika pendelegasian pemberian gelar diperlukan, Sinuhun tetap mengeluarkan surat resmi pendelegasian.
Namun, surat penganugerahan gelar tetap harus mencantumkan tanda tangan SISKS Pakoe Boewono XIII agar diakui keabsahannya.
Mengantisipasi Gelar Tak Resmi
KP H Dany juga menyoroti pentingnya tanda tangan Raja untuk menghindari maraknya pemberian gelar tidak resmi yang dapat merusak nama baik Kraton.
“Banyak kasus pemberian gelar tak resmi yang mengatasnamakan Kraton. Oleh karena itu, Sinuhun menegaskan bahwa setiap surat resmi pemberian gelar harus memiliki tanda tangan beliau. Jika tidak ada, asal-usulnya harus dipertanyakan,” tegasnya.
Abdi Dalem Kraton Surakarta saat kegiatan rutin di Talang Paten.
Menjaga Tradisi dan Nilai Kebangsawanan
Proses pemberian gelar kebangsawanan yang melibatkan langsung Raja bukan sekadar formalitas, tetapi mencerminkan penghormatan terhadap nilai-nilai budaya dan tradisi yang diwariskan selama berabad-abad.
“Ini bukan hanya soal penghargaan, tetapi juga bagaimana Kraton menjaga integritas dan legitimasi sebagai lembaga adat yang dihormati,” ujar KP H Dany.
Hal ini juga diamini oleh Sentono Dalem Kraton Surakarta, KP Hari Andri Winarso Wartonagoro. Menurutnya, pemberian gelar kebangsawanan dan pengangkatan Abdi Dalem tanpa tanda tangan Raja tidak memiliki legitimasi.
“Kata ‘Dalem’ dalam Abdi Dalem merujuk langsung kepada Raja. Artinya, setiap pengangkatan harus mendapatkan persetujuan Sinuhun. Jika tidak ditandatangani beliau, maka keabsahannya patut dipertanyakan,” ujar Ketua Perkumpulan Kusumo Hondrowino Nusantara DPD Kota Madiun itu, Sabtu (21/12/2024).
Dengan prosedur ketat ini, Kraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat memastikan bahwa nilai-nilai luhur budaya dan kebangsawanan tetap terjaga di tengah perubahan zaman. Tanda tangan Raja menjadi simbol penting integritas dan keabsahan yang tidak dapat ditawar. (IB/Red)
Posting Komentar