Fakta Baru Kasus Dugaan TPPO di Madiun: Korban Mengaku Tidak Tahu Menahu Soal Laporan Polisi

Korban Klaim Tidak Pernah Melapor, Sebut Suami Berhubungan dengan Petugas Polres Madiun, Foto: Ilustrasi

GARDAJATIM. COM: Kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang tengah diselidiki oleh Satreskrim Polres Madiun menemukan fakta baru. 

Korban berinisial LI, warga Desa Jatisari, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, mengaku tidak mengetahui perkaranya telah masuk dalam laporan polisi.

“Saya tidak tahu apa-apa. Saya tidak pernah datang ke kantor polisi,” ujar LI saat ditemui di kediamannya, Kamis (26/12/2024).

LI juga menyebut bahwa dirinya pernah dimintai paspor oleh suaminya. Namun, alasan di balik permintaan itu tidak dijelaskan secara rinci. 

“Suami saya bilang paspor diminta oleh bos, tapi saya tidak tahu untuk apa,” lanjutnya.

Dalam pengakuannya, LI mengungkap bahwa suaminya bekerja sebagai perawat burung piaraan milik salah seorang petugas di Polres Madiun. 

Ia juga menambahkan sepertinya sekarang sedang ada permasalahan antara suaminya dengan dengan bosnya. 

“Saya tidak tahu prosedur aduan ke polisi. Yang saya tahu, sekarang suami saya ada masalah dengan bosnya,” tambah LI.

LI juga menjelaskan keterkaitannya dengan saksi Ary Arsisca, yang sebelumnya diperiksa dalam kasus ini. 

Dirinya mengaku mengenal saksi Ary Arsisca karena dulu pernah mendaftarkan diri untuk bekerja ke Taiwan.

Namun gagal dalam proses ID di Disnaker Kabupaten Madiun. 

“Dulu saya pernah mendaftar ke Taiwan, tapi saya tidak lolos ID karena tidak punya ijazah,” tutupnya.

0/Post a Comment/Comments