Penyerahan sertifikat tanah secara simbolis oleh Kepala Desa Punjung kepada masyarakat, Kamis (19/12/2024)
GARDAJATIM.COM: Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Pacitan menyerahkan total 3.300-an sertifikat tanah dari program PTSL tahun 2024 kepada warga Desa Punjung, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Pacitan.
Penyerahan itu dilaksanakan di Kantor Balai Desa Punjung pada hari Kamis (19/12/2024).
Dari total 3.300-an sertifikat yang telah terbit, pada tahap 1 sudah di bagikan 1.300-an sertifikat, sedangkan sisanya sekitar 2.000-an sertifikat dibagikan di tahap 2 hari ini.
Untuk diketahui, program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah program pemerintah untuk mendaftarkan tanah secara serentak, gratis, dan tanpa pungutan biaya.
Program ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah kepada masyarakat, terutama bagi yang belum memiliki sertifikat tanah.
"Intinya pada program PTSL ini, semua tanah yang ada di desa Punjung dilakukan pengukuran oleh BPN, baik yang sudah bersertifikat dan yang belum bersertifikat," kata Purwo Yulianto, Sekretaris Desa Punjung.
Dalam acara tersebut, Kepala Desa Punjung Imam Sayuti, mengucapkan terimakasih kepada semua pihak baik masyarakat, Pokmas pelaksana PTSL dan juga kepada Kantor ATR/BPN Pacitan. Atas kerjasama dari para pihak tersebut, pelaksanaan program PTSL bisa berjalan dengan baik dan lancar.
"Saya atas nama warga masyarakat desa Punjung mengucapkan terimakasih kepada BPN Pacitan, karena adanya program PTSL ini masyarakat bisa memiliki sertifikat dengan biaya yang terjangkau," ucapnya.
Ia juga mengatakan bahwa, masyarakat yang merasa kemarin belum mendaftar di program PTSL tahun 2024, ternyata setelah adanya penyerahan sertifikat ini, masih banyak masyarakat yang ingin mendaftarkan tanahnya untuk dibuatkan sertifikat.
"Ternyata masih banyak yang mau mendaftar. Tetapi informasi dari BPN, minimal harus ada 200 bidang agar dilayani,"bebernya.
Ia berharap kepada BPN Pacitan agar bisa memfasilitasi masyarakatnya yang masih ingin mendaftarkan sertifikat tanahnya. Karena memang masih ada tanah yang belum bisa diterbitkan sertifikatnya.
Hal itu disebabkan oleh beberapa faktor, salah satunya karena masih ada kesalahan pengukuran, belum terdaftar dan kuota yang terbatas.
Eko Haru Prawito, Kasi Sengketa dan Konflik kantor ATR/BPN Pacitan
Semetara itu, Kasi Sengketa dan Konflik kantor ATR/BPN Pacitan, Eko Haru Prawito mengatakan, pengambilan sertifikat ini tidak bisa diwakilkan.
Namun apabila pemilik berhalangan hadir bisa membuat surat kuasa, sedangkan untuk sertifikat yang belum di ambil akan dibawa kembali ke kantor BPN Pacitan.
"Apabila pemilik sertifikat berhalangan hadir, maka harus membuat surat kuasa bermaterai yang dilampiri fotocopy KTP dan KK pemberi kuasa dan yang dikuasakan," tegas Eko Haru Prawito.
Posting Komentar