Novia Wardani, Kabid Pemberdayaan Ekonomi Pedesaan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pacitan
GARDAJATIM.COM: Badan Usaha Milik Desa atau disebut BUMDes merupakan badan usaha yang dikelola oleh pemerintah desa yang memiliki legalitas hukum yang sah.
BUMDes bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, mendorong perekonomian desa, memanfaatkan potensi dan aset desa, serta mengurangi ketergantungan desa pada dana transfer dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
Namun bila BUMDes tidak dikelola dengan profesional dan transparan, tentu hal itu akan menjadi permasalahan di kemudian hari. Mengingat modal penyertaan BUMDes berasal dari keuangan negara baik dari APBDes maupun dari bantuan keuangan yang lainnya.
BUMDes layaknya BUMN. Selain berorientasi kepada profit, yang tidak kalah penting adalah bagaimana pertanggungjawaban pengelola di depan masyarakat atau wakil rakyat.
Di kabupaten Pacitan sendiri, banyak BUMDes yang tidak melakukan laporan pertanggungjawaban di depan masyarakat atau forum desa.
Rata-rata laporan hanya dilakukan di depan pengawas bersama dengan pengurus yang lain atau dengan orang-orang tertentu.
Bahkan sudah ada permasalahan BUMDes yang mencuat ke publik, salah satunya permasalahan BUMDes di desa Poko, Kecamatan Pringkuku, yang diduga tidak transparan dalam mengelola Bantuan Keuangan Khusus (BKK) BUMDes dari Provinsi pada tahun 2021 yang lalu.
Namun, hingga kini permasalahan itu tidak kunjung ada titik temu dan kejelasanya bagaimana, seakan memang ada pembiaran.
Kompleksitas semua permasalahan itu membuat beberapa desa enggan mengembangkan BUMDes-nya.
Karena selain terbatas pada kemampuan dan potensi desanya, bayang-bayang pengelolaan yang kurang profesional dan kurang berintegritas dikhawatirkan membawanya pada permasalahan hukum yang lebih rumit.
Hal ini juga ditanggapi langsung oleh Novia Wardani, Kabid Pemberdayaan Ekonomi Pedesaan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pacitan.
Ia mengatakan, bahwa pihaknya selalu mengingatkan kepada para pengurus BUMDes untuk rutin melakukan laporan pertanggungjawaban.
"Kami selalu mengingatkan, laporan keuangan BUMDes itu harus dibuat per semester sesuai Kemendes nomor 136 Tahun 2022. Karena sumber keuangan Bumdes berasal dari uang negara (APBDes), sehingga perlu untuk melakukan pelaporan dan transparansi pengelolaan keuangannya, baik melalui sistem pelaporan keuangan yang sesuai standar akuntansi keuangan atupun transparansi laporan pertanggungjawaban melalui Musdes," ujar Novia kepada gardajatim.com.
Menurutnya, laporan itu bisa melalui Musdes atau juga bisa juga melalui online/web Desa masing-masing.
Namun ia menekankan agar laporan itu disampaikan di Musdes, supaya masyarakat juga mengetahui perkembangan BUMDes.
Novia menyebutkan, pada Selasa (17/12/2024) pihaknya bahkan telah menggelar Zoom bimbingan teknis pelaporan keuangan BUMDes dan sinkronisasi data BUMDes yang menghadirkan kepala Inspektorat kabupaten Pacitan, Mahmud S.Pd., M.Pd. sebagai narasumbernya.
"Kabupaten Pacitan memiliki aplikasi Penguatan (Pengelolaan keuangan Bumdes Pacitan) untuk sistem pelaporan keuangan secara online dan ini nge-link dengan data desa center Sapa Desa milik Provinsi Jatim," pungkasnya.
Posting Komentar