Anggaran Dana Desa Pacitan Tahun Depan Turun, Dinas PMD: Tak Berpengaruh Signifikan

Sigit Dani, Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pacitan. (Foto : Eko Purnomo)

GARDAJATIM.COM: Dana Desa (DD) yang selama ini menjadi sumber pendapatan keuangan desa di Pacitan, dikabarkan akan mengalami penurunan pada tahun 2025.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Dana Desa diharapkan bisa mengurangi kesenjangan antara kota dan desa.

Program DD juga diharapkan menjadi instrumen kebijakan yang revolusioner untuk mempercepat pembangunan infrastruktur, meningkatkan kesejahteraan, dan mengurangi kemiskinan di tingkat desa. 

Menurut Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Pacitan, Lurensia Firmani mengatakan, penurunan pagu dana desa tahun 2025 sekitar 2,71 persen.

"Pada 2025 nanti total DD Rp 164,9 miliar. Sementara DD 2024 lalu Rp 169,5 miliar. Artinya, uang dari pusat yang bakal digelontorkan ke daerah untuk 167 desa tahun depan berkurang Rp 4,5 miliar dari tahun ini," ujarnya.

Dirinya enggan menyebut penyebab turunya DD tersebut. Menurutnya, formulasi realisasi DD yang menentukan adalah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

‘’Indikator yang menentukan DJPK, tidak tahu persis alasan penurunan DD,” terangnya.

Sementara itu, menurut Sigit Dani, Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pacitan mengatakan, penurunan pagu DD tersebut sebenarnya tidak terlalu berpengaruh. 

Hal itu dikarenakan DD merupakan kebijakan yang di ambil oleh pemerintah pusat yang mau tidak mau harus dilaksanakan oleh pemerintah desa.

"Meskipun secara pagu kabupaten itu turun, dari 169,5 milliar menjadi 164,9 milliar, sebenarnya bagi desa tidak begitu berpengaruh, karena pembagian DD itu ternyata ada juga desa yang mengalami kenaikan dan penurunan," ucap Sigit Dani.

Ia mengatakan bahwa, indikator penilaian DD sangat banyak, tetapi semua sudah dihitung dan dinilai oleh pemerintah pusat, kabupaten hanya diberikan porsi 15 persen untuk menentukan indikatornya.

"Indikator yang lain seperti, ketepatan laporan jumlah penduduk, kemudian kinerja pemerintah desa, itu semua dinilai oleh pemerintah pusat. Ada yang dari data Kemendes, ada yang dari laporan keuangan Kemendagri, ada data BPS dan ada data sendiri dari Kemenkeu," terangnya.

Pihaknya menjelaskan bahwa, desa-desa yang mempunyai kinerja baik akan mendapatkan dua alokasi. Selain alokasi DD reguler juga akan mendapatkan alokasi kinerja.

"Untuk tahun 2024 ini ada sekitar 34 desa yang mendapatkan tambahan alokasi kinerja atau insentif bagi desa yang punya kinerja baik," jelas Sigit.

Lebih lanjut, Sigit menjelaskan terkait dengan regulasi penggunaan DD, sejak tahun 2024 dan tahun 2025 Permendesnya hanya satu. Jadi prioritas semuanya sudah dibuat multi tahun.

"Diantaranya untuk Ketahanan pangan 20 persen, untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) maksimal 15 persen, untuk penanganan stunting dan lain sebagainya," ujarnya.

Ia sempat mengkhawatirkan, apakah program Makan Bergizi Gratis (MBG) nanti akan menggunakan Dana Desa. Karena sampai saat ini belum ada petunjuk atau regulasi terkait hal tersebut.

Data Alokasi DD Kabupaten Pacitan :
Tahun 2024 Rp 169.592.446.000
Tahun 2025 nanti Rp 164.996.136.000
Mengalami penurunan sebesar Rp 4.596.310.000 atau setara dengan 2,71 persen.

0/Post a Comment/Comments