JEMBER, GARDAJATIM.COM: Proyek paket pekerjaan swakelola pemeliharaan saluran sekunder kembar kanan, di Desa Ajung, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, Jawa Timur mulai dikerjakan.
Tapi, sangat disayangkan dalam pelaksanaan pembangunan diduga tidak sesuai RAB, dan bersebrangan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Sesuai, Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Sebab, hasil investigasi Media Gardajatim.com dilapangan, kegiatan proyek itu tidak dilengkapi papan informasi nama proyek.
Selain itu, juga ditemukan pasangan yang lebarnya kurang dari 15 cm dibeberapa titik, serta pekerja tidak dilengkapi K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja).
Sementara itu, Wijianto, Koordinator bagian pekerjaan dilapangan UPT Dinas pengelolaan sumber daya air (PSDA) WS Bondoyudo Lumajang mengatakan, bahwa pekerjaan swakelola tidak diharuskan dilengkapi dengan papan informasi nama proyek.
"Kalau paket pekerjaan langsung atau yang lainnya, kita pakai papan nama. Karena ini paket pekerjaan swakelola jadi ini tidak pakai papan nama," jelasnya, Selasa (26/11/2024).
Wijianto menambahkan, bahwa pelaksanaan pekerjaan harus dilakukan sesuai rencana anggaran biaya (RAB).
"Terkait RAB dan gambar, kita sudah menginformasikan dilapangan dengan mandornya, untuk pekerjaan harus sesuai gambar dan volume," katanya.
Ditanya soal nilai biaya dalam pelaksanaan pembangunan pemeliharaan saluran sekunder kembar, kata Wijianto itu wewenang penuh kepala UPT.
"Kalau biaya, ini bisa langsung dikoordinasikan dengan perwakilan atau dengan UPT terkait," tandasnya.
Posting Komentar