Presiden RI Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet bagi UMKM di sektor pertanian, kelautan, dan sektor lainnya, di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/11/2024). Foto: ANTARA/Andi Firdaus.
GARDAJATIM.COM: Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, kelautan, dan sektor-sektor UMKM lainnya.
Penandatanganan ini berlangsung di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa sore, 5 November 2024, dengan disaksikan oleh sejumlah pejabat kementerian, lembaga terkait, serta perwakilan asosiasi pengusaha UMKM.
Dilansir dari Antaranews.com, Presiden Prabowo dalam sambutannya menyatakan harapan agar kebijakan ini dapat membantu pelaku UMKM di sektor pertanian dan kelautan, yang menjadi tulang punggung produksi pangan nasional.
“Dengan ini pemerintah berharap dapat membantu saudara kita para produsen yang bekerja di bidang pertanian UMKM dan sebagai nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting. Mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka dan lebih berdayaguna,” ungkapnya.
Menurut Prabowo, aturan teknis yang mengatur pelaksanaan penghapusan piutang macet tersebut akan segera disusun oleh kementerian dan lembaga terkait guna memastikan kebijakan ini berjalan efektif.
Pada kesempatan itu, Presiden juga menandatangani tiga berkas PP lainnya yang mencakup bidang perikanan dan kelautan, bidang pertanian, perkebunan dan peternakan, serta UMKM secara keseluruhan.
Prosesi penandatanganan ini diakhiri dengan penyerahan dokumen secara simbolis kepada perwakilan kelompok tani dan nelayan, termasuk Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) dan Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS). (Red)
Posting Komentar