Pj Bupati Madiun, Tontro Pahlawanto, secara simbolis menyerahkan sertifikat bersama Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Madiun, Adolf Severlianus Puahadi, Selasa (19/11/2024) Foto: Istimewa
GARDAJATIM.COM: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun kembali mencatatkan langkah strategis dalam pengelolaan tanah dengan menyerahkan 71 sertifikat redistribusi tanah hasil pelepasan kawasan hutan.
Penyerahan berlangsung di Pendopo Ronggo Djoemeno, Mejayan, Selasa (19/11/2024).
Sertifikat yang diserahkan terdiri atas enam bidang tanah elektronik untuk kategori permukiman, 52 sertifikat untuk fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) desa, serta 13 sertifikat untuk fasum dan fasos milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Acara ini dihadiri Pj. Bupati Madiun, Tontro Pahlawanto, yang secara simbolis menyerahkan sertifikat bersama Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Madiun, Adolf Severlianus Puahadi.
Turut hadir Forkopimda, Kepala Cabang Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah 11 Jogja, staf ahli bupati, asisten Sekda, kepala OPD, serta para camat.
Dalam sambutannya, Tontro Pahlawanto menekankan pentingnya redistribusi tanah ini untuk memberikan kepastian hukum atas tanah yang sebelumnya masuk dalam kawasan hutan.
"Penguasaan tanah sebanyak 252 bidang dengan luas total 170.767 meter persegi telah diatur dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KEPMEN LHK) Nomor SK 1010/MENLHK/SETJEN/PLA2/9/2023. Ini merupakan upaya untuk mendukung masyarakat, pemerintah desa, dan pemerintah daerah agar dapat mengelola tanah secara legal dan produktif," ujarnya.
Ia juga menyoroti capaian serupa pada 2023, di mana sebanyak 182 sertifikat hak tanah dengan luas total 68.575 meter persegi telah diterbitkan dan diserahkan kepada masyarakat yang berhak.
"Hari ini, kami menyerahkan tambahan 71 sertifikat dengan luas total 102.192 meter persegi, yang mencakup berbagai kebutuhan masyarakat dan pengelolaan desa," tambahnya.
Tontro memberikan pesan khusus kepada penerima sertifikat agar memanfaatkannya dengan bijak.
"Jika ingin menggunakan sertifikat ini sebagai modal usaha, pastikan tidak memindahtangankan atau memperjualbelikannya," katanya.
Ia juga mengingatkan kepala desa dan sekretaris desa penerima fasum dan fasos untuk segera mencatatkan aset tersebut dalam daftar barang milik desa.
"Hal ini penting untuk menjaga agar aset desa tetap terkelola dengan baik demi kesejahteraan masyarakat," tegasnya.
Langkah ini memperlihatkan komitmen Pemkab Madiun dalam memperkuat pengelolaan aset berbasis hukum dan mendukung kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. (Tim/Red)
Posting Komentar