Kementerian Hukum Dorong Kewirausahaan Sosial dengan Peluncuran Layanan Pencatatan Online

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, dalam acara peluncuran yang berlangsung di Gedung Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Jakarta.

GARDAJATIM.COM: Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia meluncurkan layanan pencatatan online untuk social enterprise, sebagai langkah penting dalam mendukung pengembangan kewirausahaan sosial di Indonesia.

Peluncuran layanan ini bertujuan untuk memberikan pengakuan resmi kepada para pelaku usaha yang tidak hanya fokus pada keuntungan finansial, tetapi juga berkontribusi dalam penyelesaian masalah sosial dan lingkungan.

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, mengatakan bahwa peluncuran layanan ini menjadi momen strategis dalam membangun ekonomi yang berkeadilan, sekaligus mendukung pencapaian 17 tujuan pembangunan berkelanjutan yang dicanangkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Menurutnya, kewirausahaan sosial adalah salah satu kunci dalam mempercepat tercapainya tujuan tersebut.

"Saya berharap para pelaku usaha melihat layanan pencatatan online ini sebagai wadah untuk berkreasi dan berkontribusi nyata dalam pembangunan Indonesia yang lebih baik," ujar Supratman dalam acara peluncuran yang berlangsung di Gedung Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Jakarta, Rabu (13/11/2024).

Dalam sistem pencatatan online yang baru ini, setiap social enterprise wajib mencantumkan minimal satu dari 17 tujuan pembangunan berkelanjutan, seperti pengentasan kemiskinan, pemberantasan kelaparan, peningkatan kualitas pendidikan, dan kesehatan, serta kesetaraan gender. 

Selain itu, social enterprise diwajibkan untuk mengalokasikan minimal 51% dari devidennya untuk diinvestasikan kembali dalam pencapaian tujuan-tujuan tersebut.

Sementara itu, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Cahyo Rahadian Muzhar, menjelaskan bahwa social enterprise akan mendapat berbagai keuntungan setelah terdaftar secara resmi.

Salah satunya adalah akses untuk mendapatkan investasi dari pemodal yang semakin tertarik untuk mendanai usaha yang berfokus pada solusi sosial.

“Banyak pemodal di dunia ini yang kini lebih memilih berinvestasi pada usaha yang tidak hanya menguntungkan, tetapi juga memberi dampak positif pada permasalahan sosial. Social enterprise akan membuka peluang tersebut,” kata Cahyo.

Selain itu, pemerintah Indonesia juga berkomitmen memberikan insentif dan fasilitas khusus bagi social enterprise, terutama yang berada dalam sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). 

Program ini diharapkan dapat memberikan dorongan bagi pelaku usaha kecil yang ingin mengembangkan model bisnis berbasis sosial.

Ke depan, Kementerian Hukum dan HAM melalui Ditjen AHU berencana untuk terus mengembangkan regulasi dan dukungan bagi social enterprise, dengan melibatkan masukan dari pelaku usaha, lembaga sosial, serta komunitas masyarakat.

Social enterprise atau kewirausahaan sosial adalah model bisnis yang tidak hanya mengutamakan keuntungan finansial, tetapi juga berorientasi pada dampak positif terhadap masyarakat dan lingkungan. 

Dengan pengakuan dari pemerintah melalui layanan pencatatan online ini, diharapkan sektor kewirausahaan sosial di Indonesia akan semakin berkembang dan mampu menghadirkan solusi nyata bagi berbagai tantangan sosial di Indonesia. (Hms/Red)

0/Post a Comment/Comments