Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Muhammadiyah Madiun (UMMAD), Ilham Mujahidin. Foto: Istimewa
GARDAJATIM.COM: Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Muhammadiyah Madiun (UMMAD), Ilham Mujahidin, yang juga mahasiswa Program Studi Ilmu Lingkungan, melaporkan kasus pengeroyokan terhadap seorang dosen ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikti Saintek), Senin (25/11/2024).
Ia menyoroti lambannya proses hukum dan dugaan pelanggaran terhadap Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Peristiwa pengeroyokan terjadi pada 5 September 2024 di lingkungan kampus UMMAD.
Korban, seorang dosen Program Studi Ilmu Lingkungan berinisial DRH, mendatangi Rektor Sofyan Anif untuk membahas status kepegawaiannya dan menyampaikan aspirasi mahasiswa terkait akreditasi program studi.
Setelah diskusi selesai, DRH hendak meninggalkan ruangan. Namun, ajudan rektor tiba-tiba bertanya, "Saya mau cek dulu, kamu tadi merekam tidak?" DRH menjawab, "Mohon maaf, ini privasi." Ajudan tersebut kemudian membentak dan memaksa dengan nada tinggi, "Saya tanya, jawab!"
Rektor pun menyela, "Aku ini direkam, to?" Ketegangan tersebut diduga menjadi pemicu pengeroyokan yang dilakukan oleh beberapa dosen dan karyawan terhadap DRH.
Ilham Mujahidin menyatakan bahwa kasus ini tidak hanya memerlukan proses hukum, tetapi juga evaluasi terhadap pelanggaran regulasi, khususnya Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024, yang melindungi tenaga pendidik dari kekerasan dan diskriminasi.
"Tidak adanya perlindungan bagi korban pengeroyokan serta ketidakpastian status kepegawaian menunjukkan kelalaian pihak UMMAD dalam memenuhi tanggung jawab mereka,” tegas Ilham.
Ketua BEM menilai lambannya penanganan oleh pihak kepolisian sebagai kendala serius. Ia juga mendesak Kemendikti Saintek untuk memastikan implementasi penuh regulasi tersebut dan memberikan sanksi tegas kepada kampus yang melanggar.
Hingga berita ini diterbitkan, Kemendikti Saintek melalui auditor inspektorat belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan ini.
Sementara itu, Ilham Mujahidin menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada keadilan bagi korban.
"Jika Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 benar-benar dijalankan, insiden seperti ini tidak akan terjadi. Tenaga pendidik harus mendapatkan perlindungan maksimal,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya penerapan regulasi di lingkungan perguruan tinggi untuk menciptakan atmosfer kerja yang aman dan bebas dari kekerasan.
Oleh : Dewi
Editor: Redaksi
Posting Komentar