Bawaslu) Kabupaten Ngawi Sosialisasi Mengenai Netralitas Kepala Desa/Kelurahan Dalam Pilkada 2024, Kamis (21/11/2024) Foto: Kholis
GARDAJATIM.COM: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ngawi menyelenggarakan sosialisasi mengenai netralitas kepala desa/kelurahan dalam Pemilihan Serentak 2024.
Acara ini dihadiri oleh seluruh kepala desa dan lurah se-Kabupaten Ngawi, bertempat di Ballroom Hotel Nata Azana, pada Kamis (21/11/2024).
Ketua Bawaslu Ngawi, Yohannes Pradana, dalam sambutannya menegaskan pentingnya netralitas kepala desa/kelurahan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
"Kami mengimbau seluruh kepala desa dan kelurahan untuk bersikap tidak memihak demi menjaga integritas proses demokrasi. Kepala desa dilarang mengambil keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon," jelas Yohannes.
Ia menambahkan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini akan berujung pada sanksi tegas.
"Jika terbukti melanggar, akan ada sanksi administratif berupa peringatan hingga pemberhentian, serta sanksi pidana sesuai peraturan yang berlaku," tegasnya.
Acara ini dihadiri oleh seluruh kepala desa dan lurah se-Kabupaten Ngawi, bertempat di Ballroom Hotel Nata Azana.
Yohannes juga menjelaskan bahwa kepala desa, sebagai representasi pemerintah di tingkat desa/kelurahan, memiliki pengaruh besar terhadap masyarakat.
Oleh karena itu, menjaga netralitas merupakan langkah penting untuk memastikan tidak ada pihak yang merasa dirugikan atau diuntungkan karena sikap kepala desa.
Ia mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap netralitas ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, khususnya Pasal 71 dan Pasal 188, yang mencantumkan sanksi pidana bagi kepala desa/kelurahan yang melanggar.
"Netralitas kepala desa merupakan salah satu pilar penting dalam menjaga integritas pemilihan. Dengan netralitas yang terjaga, hasil pemilihan 2024 akan lebih dipercaya dan dianggap sah oleh seluruh masyarakat," pungkasnya.
Acara sosialisasi berlangsung dengan lancar dan diharapkan dapat menjadi pengingat penting bagi seluruh kepala desa/kelurahan untuk mematuhi aturan demi kesuksesan Pilkada 2024.
Oleh: Kholis
Editor: Redaksi
Posting Komentar