Bawaslu Kabupaten Ngawi Melakukan Langkah Pemetaan TPS di Wilayah Desa se-Kabupaten Ngawi, Rabu (20/11/2024) Foto: Kholis
GARDAJATIM.COM: Dalam upaya antisipasi ganguan atau hambatan yang terjadi saat pemungutan suara di tingkat TPS, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten ngawi melakukan langkah pemetaan TPS di wilayah desa se-Kabupaten Ngawi, Rabu (20/11/2024).
Hasilnya, dari pemetaan tersebut itu terdapat 6 indikator TPS rawan.
Yohannes Pradana, V.K, Ketua Bawaslu Ngawi mengatakan, dalam proses pemetaan kerawanan itu terdapat 8 variabel dan 28 indikator yang diambil dari junlah 217 kelurahan atau desa di 19 kecamatan yang melakukan pelaporan terkait adanya kerawanan TPS di wilayahnya.
"Dalam upaya antisipasi terkait TPS rawan itu kami melakukan pengambilan data selama 6 hari yaitu pada tanggal 10 sampai 15 november 2024," ucap Ketua Bawaslu Ngawi.
Yohannes Pradana, V.K menambahkan dalam proses pemetaan TPS Rawan terdapat beberapa variabel dan indikator potensi yaitu :
1. Terdapat Penggunaan Hak Pilih (DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTB, Bahkan DPK, penyelenggara pemilihan diluar domisili, Pemilih disabilitas terdata di DPT, Riwayat sistem noken tidak sesuai ketentuan, dan atau riwayat PSU atau PSSU),
2. Terkait keamanan (Riwayat kekerasan dan atau adanya tindakan penolakan penyelenggara pemungutan suara),
3. Politik Uang
4. Politsi SARA
5. Netralitas Penyelenggara pemilihan, ASN,TNI/Polri, Kepala desa atau Perangkat desa,
6. Logistik (Riwayat kerusakan, Kekurangan atau kelebihan, dan keterlambatan),
7. Lokasi TPS (Sulit dijangkau, rawan konflik, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan atau pabrik, pertambangan, dekat posko tim kampanye, bahkan terdapat di lokasi khusus),
8. Instalasi jaringan listrik dan internet yang kurang memadai.
Dari uraian itu menghasilkan 6 ( Enam) indikator potensi TPS rawan yang mana dapat diuraikan sebagai Berikut :
1. 260 TPS terdapat pemilih tidak memenuhi syarat ,
2. 121 TPS terdapat pemilih Tambahan(DPTB),
3. 72 TPS terdapat KPPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempat bertugas,
4. 10 TPS Terdapat Kendala Jaringan Internet di lokasi,
5. 16 TPS terdapat potensi pemilih khusus (DPK),
6. 14 TPS sulit dijangkau secara geografis
Dari Hal itu terdapat 3 Indikator potensi TPS rawan yang banyak terjadi:
1. 4 TPS berada di dekat pembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih,
2. 12 TPS di wilayah rawan bencana (banjir, tanah longsor dan gempa),
3. 4 TPS di lokasi khusus.
"Berbagai langkah strategi pencegahan dan pengawasan terus dilakukan Bawaslu, KPU, Pasangan Calon, Aparat penegak hukum, Pemantau pemilihan, Media, Bahkan melibatkan seluruh elemen masyarakat untuk memitigasi agar nantinya pemungutan suara Lancar tanpa ada suatu gangguan apapun, sehingga pemilihan yang demokratis ini dapat berjalan sesuai yang kita harapkan," ucap Yohannes.
Di informasikan, upaya strategi pencegahan dalam bentuk patroli pengawasan di wilayah TPS rawan melalui kordinasi, sosialisasi serta kolaborasi dengan steakholder yang ada.
Hingga, pembentukan posko pengaduan masyarakat pun saat ini tengah dilakukan bawaslu ngawi guna melakukan upaya pengawasan serta pencegahan terkait TPS Rawan sehingga nantinya hak pilih masyarakat dapat tersampaikan dengan lancar tanpa ada suatu halangan apapun.
Oleh: Kholis
Editor: Redaksi
Posting Komentar