Gugatan Terhadap Bupati Pacitan Dinilai Bernuansa Politik, Begini Penjelasan Bagian Hukum Pemkab Pacitan

Kantor Pengadilan Negeri Pacitan 

GARDAJATIM.COM: Permasalahan gugatan terhadap Bupati Pacitan, Indrata Nur Bayuaji, terkait dengan dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) terus bergulir.


Seperti pada pemberitaan sebelumnya, Gugatan tersebut dilakukan oleh firma hukum Astra Nawasena Law, yang diwakili oleh Muh. Saptono Nugroho, dan di dampingi Advokat Firma Hukumnya, Yoga Tamtama Pamungkas, S.H. 


Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pacitan pada hari Jum'at (26/10/2024), dan telah mendapatkan nomor registrasi pada hari Senin (28/10/2024).


Yoga Tamtama Pamungkas, S.H., Advokat firma hukum Astra Nawasesna Law saat mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Pacitan

Berdasarkan informasi terbaru, sidang pertama gugatan tersebut dijadwalkan pada hari Rabu, 6 November 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Pacitan.


Saptono tidak menjelaskan lebih detail terkait dengan materi gugatan yang di ajukan. Ia menghimbau masyarakat untuk menunggu proses persidangan nanti.


"Materi tersebut akan terungkap dalam persidangan. Berdasarkan relas, sidang perdana akan dilaksanakan Rabu tanggal 6 November nanti. Kami berharap dengan adanya sidang, keadilan bisa tegak dan generasi bangsa bisa terselamatkan," kata Saptono.


Namun, menurut beberapa sumber, gugatan itu terkait dengan Pemkab yang tidak menganggarkan BOSDA pada APBD kabupaten Pacitan.


Sementara itu, berdasarkan keterangan dari bagian Hukum Pemkab Pacitan, memang di Kabupaten Pacitan belum ada Peraturan di tingkat Daerah yang mengatur mengenai Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA).


Menurut Isranto, Kepala Bagian Hukum Pemkab Pacitan menjelaskan, bahwa dalam peraturan  perundang-undangan, tidak ada kata yang menyatakan dan mengatur secara spesifik bahwa Pemerintah Daerah harus menganggarkan untuk BOSDA.


"Di ketentuan lain-lain pasal 64 ayat (1) Permendagri Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana BOS Satuan Pendidikan pada pemerintah daerah disebutkan, Pemerintah Daerah "dapat" menganggarkan pendanaan BOS, BOP PAUD, dan BOP kesetaraan diluar DAK sesuai dengan peraturan perundang-undangan,"terang Isranto, Selasa (29/10/2024).


Disisi lain, sejumlah pihak menilai gugatan tersebut sangat kental dengan nuansa politik. Karena gugatan itu terjadi pada saat momen-momen Pilkada.


Hal ini tentu merugikan elektabilitas petahana yang juga menjadi peserta Pilkada.


Terlepas dari semua itu, tentu masyarakat juga menantikan proses persidangan nanti seperti apa, materi apa saja yang dipersidangkan dan hasil keputusanya nanti seperti apa. (Eko)

0/Post a Comment/Comments